Parepare, Porosjambimedia.com– Artikel ini disajikan sebagai informasi publik dan tidak dimaksudkan untuk menginspirasi tindakan menyakiti diri sendiri. Apabila Anda atau orang di sekitar Anda mengalami tekanan mental, depresi, atau pikiran untuk mengakhiri hidup, sangat dianjurkan untuk segera mencari bantuan profesional seperti psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terdekat.
Seorang mahasiswa berinisial MRA (21) ditemukan meninggal dunia di sebuah kafe yang terletak di Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Minggu (8/2/2026) sore. Korban diketahui merupakan karyawan di kafe tersebut sekaligus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Parepare.
Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 18.00 Wita oleh rekan kerja korban yang melakukan pencarian hingga ke lantai atas bangunan kafe. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa lokasi kejadian berada di area balkon lantai empat kafe yang diketahui milik salah satu anggota DPRD Parepare.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik lain pada tubuh korban,” ujar Agus.
Pemeriksaan medis di RSUD Andi Makkasau juga menguatkan bahwa tidak ada indikasi penganiayaan. Polisi menyebut kematian korban diduga berkaitan dengan tekanan pribadi yang sedang dialami, termasuk permasalahan di lingkungan perkuliahan.
Sebelum kejadian, korban sempat menemui Ketua RT setempat dan mengeluhkan kondisi kesehatannya. Namun, korban tidak menjelaskan secara rinci persoalan yang sedang dihadapi.
Setelah menjalani pemeriksaan, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga. Keluarga menolak dilakukan autopsi dan menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Pihak kepolisian tetap mengamankan sejumlah barang dari lokasi kejadian sebagai bagian dari prosedur penyelidikan untuk memastikan tidak adanya unsur tindak pidana. (Dla)















