Jakarta, Porosjambimedia.com– Kepolisian Republik Indonesia mengungkap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjerat ratusan warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di perusahaan penipuan daring dan judi online di Kamboja. Total terdapat 249 WNI bermasalah yang terlibat dalam kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa para korban direkrut melalui iklan lowongan kerja yang tersebar di media sosial, khususnya Facebook dan Telegram. Tawaran pekerjaan yang dijanjikan antara lain sebagai staf e-commerce, operator judi online, pelayan restoran, hingga layanan pelanggan.
Kepala Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, menyampaikan bahwa sebagian besar perekrut merupakan sesama WNI yang sebelumnya telah tinggal dan bekerja di Kamboja. Para perekrut tersebut memfasilitasi keberangkatan korban dengan menyediakan tiket perjalanan secara langsung.
Dalam proses keberangkatan, para WNI diberangkatkan menggunakan visa kunjungan atau visa turis. Mereka menempuh perjalanan udara melalui sejumlah negara transit, seperti Singapura dan Thailand, sebelum akhirnya tiba di Kamboja.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan orang dan penipuan berkedok lowongan kerja di luar negeri yang menargetkan masyarakat Indonesia melalui platform digital. (Khy)















