Jakarta, Porosjambimedia.com— Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran desa sebagai basis kebudayaan melalui pemberian **Apresiasi Desa Budaya Tahun 2025**. Penghargaan ini merupakan bagian dari Program Pemajuan Kebudayaan Desa yang secara konsisten dijalankan sejak 2021.
Puncak acara Apresiasi Desa Budaya 2025 digelar di **Huta Sinapuran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara**, dan menjadi momentum penting dalam pengakuan negara terhadap desa-desa yang berhasil mengelola kebudayaan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kebudayaan menetapkan **lima desa terpilih** sebagai penerima Apresiasi Desa Budaya 2025, yaitu **Desa Cibaliung (Banten), Desa Duarato (Nusa Tenggara Timur), Desa Suak Timah (Aceh), Desa Tanjung Isuy (Kalimantan Timur), dan Desa Tebat Patah (Jambi)**.
Kelima desa tersebut dinilai berhasil menghidupkan ekosistem kebudayaan yang berakar kuat pada identitas lokal, sekaligus mampu menjadikan kebudayaan sebagai sistem kehidupan yang memberikan dampak sosial, ekologis, dan ekonomi bagi masyarakat desa.
Program Pemajuan Kebudayaan Desa pada tahun 2025 melibatkan **150 desa dari berbagai wilayah Indonesia**, melanjutkan capaian sebelumnya yang telah menjangkau lebih dari **550 desa dari Sumatra hingga Papua**. Proses penilaian dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni **Temu Kenali, Pengembangan, dan Pemanfaatan**, dengan melibatkan dewan juri lintas disiplin.
Menteri Kebudayaan RI, **Fadli Zon**, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada desa-desa penerima penghargaan. Ia menekankan bahwa desa-desa tersebut menjadi contoh nyata bagaimana kebudayaan dapat tumbuh dan berkontribusi langsung terhadap pembangunan.
Menurut Fadli, kebudayaan merupakan sumber daya yang tidak akan pernah habis selama terus dijaga dan diwariskan lintas generasi. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, desa, komunitas, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan dalam **Pasal 32 ayat (1) UUD 1945**.
Dalam kesempatan yang sama, Fadli Zon menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat penetapan cagar budaya tingkat nasional, khususnya di Kabupaten Samosir yang memiliki kekayaan budaya yang melimpah.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari **Komisi X DPR RI**. Anggotanya, **Sabam Sinaga**, menyatakan bahwa Apresiasi Desa Budaya merupakan bukti kehadiran negara dalam menjaga dan merawat kebudayaan bangsa.
Sementara itu, **Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom**, menyampaikan rasa bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Samosir sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan tingkat nasional ini. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan desa budaya serta pelestarian cagar budaya.
Apresiasi Desa Budaya diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi masyarakat desa, para pelaku budaya, komunitas, dan pemerintah desa yang secara konsisten menjaga tradisi serta menjadikan kebudayaan sebagai kekuatan pembangunan.
Melalui program ini, Kementerian Kebudayaan berharap penghargaan yang diberikan dapat menjadi pemantik semangat bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia untuk terus mengembangkan kebudayaan sebagai fondasi jati diri, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Khy)















