Negara Bisa Ambil Alih Tanah Terbengkalai, Ini Isi Lengkap PP Terbaru 2025

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com— Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025. Regulasi ini bertujuan memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tanah merupakan modal utama pembangunan nasional yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun faktanya, masih banyak lahan yang telah memiliki izin atau hak tertentu justru dibiarkan tidak digunakan.

PP ini menyebut, kondisi tersebut menghambat tujuan sosial Hak Atas Tanah dan membuat potensi ekonomi tidak berjalan optimal.

Pengertian Tanah Telantar

Tanah telantar adalah **tanah yang memiliki hak atau dasar penguasaan**, namun **secara sengaja** tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Pejabat Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa unsur “sengaja” berarti pemegang hak secara nyata tidak menggunakan tanah sesuai peruntukan, izin, atau rencana pemanfaatan yang telah disetujui.

Baca Juga :  Perjalanan Panjang Futsal Indonesia: 24 Tahun Menanti, Garuda Jadi Runner-up Asia 2026

Jenis Tanah yang Bisa Ditertibkan Negara

PP 48/2025 mengatur beberapa kategori tanah yang dapat menjadi objek penertiban, antara lain:

* Hak Milik

* Hak Guna Bangunan (HGB)

* Hak Guna Usaha (HGU)

* Hak Pakai

* Hak Pengelolaan

* Tanah dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah

Khusus **tanah hak milik**, penertiban hanya dapat dilakukan jika:

* Tanah dikuasai masyarakat dan berubah menjadi permukiman;

* Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum;

* Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi.

Sementara itu, HGB, HGU, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan dapat ditertibkan apabila **tidak dimanfaatkan paling cepat 2 tahun** sejak hak diterbitkan.

Kawasan yang Masuk Kategori Telantar

Penertiban juga mencakup kawasan berskala besar seperti:

* Pertambangan

* Perkebunan

* Industri

* Pariwisata

* Perumahan terpadu

* Kawasan lain berbasis izin atau konsesi pemanfaatan ruang

Tanah yang Tidak Bisa Diambil Negara

Beberapa status tanah dikecualikan dari penertiban, yaitu:

* Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat

* Aset Bank Tanah

* Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam

Baca Juga :  Musim kemarau Basah, sampai kapan? Berimbas pada sektor pertanian dan kesehatan

* Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

Selain itu, tanah bersertifikat yang digunakan sesuai peruntukannya tidak akan diambil alih negara.

Apakah Tanah Langsung Diambil Setelah 2 Tahun?

Tidak. Ketentuan “paling cepat 2 tahun” berarti batas waktu minimal, bukan otomatis disita. Sebelum penetapan, pemerintah akan melalui tahapan:

1. Evaluasi tanah telantar

2. Peringatan tertulis (SP 1, SP 2, SP 3)

3. Penetapan resmi sebagai Tanah Telantar

Peruntukan Tanah Setelah Diambil Negara

Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar akan menjadi:

* Aset Bank Tanah, atau

* Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)

Selanjutnya, tanah tersebut dapat digunakan untuk:

* Reforma agraria

* Proyek strategis nasional

* Cadangan negara

* Kepentingan khusus yang ditetapkan pemerintah. (Ai)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB