Kapolda Riau Murka Gajah Sumatera Dibunuh, Polisi Janji Bongkar Pelaku

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Porosjambimedia.com– Kepolisian Daerah Riau memastikan akan mengusut tuntas kasus kematian seekor gajah sumatera yang ditemukan tewas di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa kematian satwa dilindungi tersebut merupakan tindakan pembunuhan yang disengaja.

Pernyataan itu disampaikan Irjen Herry saat menjawab pertanyaan mahasiswa dalam kegiatan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru, Jumat (6/2/2026). Ia menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan tidak bertanggung jawab yang merusak kelestarian alam.

Kapolda mengungkapkan, penyelidikan saat ini masih berlangsung untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Proses pengusutan melibatkan tim gabungan dari Kepolisian, Polisi Kehutanan, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pekanbaru.

“Olah tempat kejadian perkara sudah kami lakukan bersama BKSDA dan Polisi Kehutanan,” jelasnya.

Informasi mengenai kematian gajah jantan tersebut diterima Polda Riau pada Senin (2/2/2026). Gajah ditemukan di area lahan konsesi Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dalam kondisi tidak bernyawa dengan gading yang sudah tidak ada.

Baca Juga :  Wabup Murison Hadir dan Dukung Kontingen Kerinci di Jamnas XII Cibubur

Irjen Herry, yang dikenal aktif menyuarakan isu pelestarian satwa dan lingkungan, mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia menegaskan komitmennya dalam menjaga kelangsungan hidup gajah sumatera sebagai warisan alam Riau.

Menurutnya, pembunuhan satwa dilindungi tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem. Ia juga mengingatkan masyarakat maupun perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat gajah agar tidak mengambil tindakan kekerasan saat terjadi konflik manusia dan satwa.

Pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga :  Rutin Bersepeda 30 Menit Sehari, Ini Dampaknya bagi Tubuh, Pikiran, dan Bumi

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke aparat terdekat. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Sementara itu, seorang warga bernama Winarno mengaku pertama kali menemukan bangkai gajah tersebut setelah mencium bau menyengat dari dalam kawasan hutan pada Senin malam. Ia kemudian segera melaporkan temuannya kepada petugas keamanan setempat. (Khy)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB