Tokyo, Porosjambimedia.com– Jumlah kasus hukum yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang dilaporkan mengalami peningkatan signifikan. Menyikapi kondisi tersebut, komunitas diaspora Indonesia bersama pihak terkait menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis bagi WNI yang tinggal di Negeri Sakura.
Program bantuan hukum ini resmi diluncurkan pada Selasa (3/2/2026) dan ditujukan khusus bagi WNI yang berdomisili di Jepang, terutama anggota komunitas Pencinta Jepang 47 (PJ47). Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum, baik administratif maupun pidana.
Koordinator PJ47, Richard Susilo, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus yang menimpa WNI dalam beberapa waktu terakhir. Persoalan tersebut meliputi pelanggaran keimigrasian, sengketa ketenagakerjaan, hingga kasus pidana.
“Belakangan ini banyak kasus yang melibatkan WNI di Jepang, termasuk penangkapan 19 WNI ilegal di Prefektur Ibaraki. Selain itu, ada juga persoalan pidana dan ketenagakerjaan yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Richard dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Gandeng Pengacara Lokal Jepang
Untuk menjamin profesionalisme dan akurasi hukum, PJ47 menggandeng dua pengacara berkewarganegaraan Jepang yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum komunitas tersebut.
Satu pengacara berfokus pada masalah keimigrasian dan visa, sementara pengacara lainnya menangani perkara ketenagakerjaan, pidana, serta perdata sesuai hukum Jepang.
Richard menegaskan, konsultasi hukum diberikan secara gratis pada tahap awal, terutama untuk membantu WNI memahami posisi dan risiko hukum yang dihadapi.
“Konsultasi visa tidak dipungut biaya. Namun, jika kasus berlanjut ke tahap pengurusan atau aplikasi resmi ke imigrasi Jepang, tetap ada biaya administrasi sesuai ketentuan otoritas setempat,” jelasnya.
Skema serupa juga berlaku untuk kasus ketenagakerjaan, seperti dugaan pelecehan kekuasaan (power harassment), masalah upah lembur, hingga perselisihan kerja. Seluruh penanganan kasus tetap mengacu pada hukum dan regulasi yang berlaku di Jepang. (Dta)















