Status Tersangka Dicabut, Kasus Guru Honorer SD di Muaro Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, Porosjambimedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka terhadap Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman. Keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik usai laporan orang tua murid yang menuding Tri Wulansari melakukan kekerasan fisik dalam proses penegakan disiplin di ruang kelas. Perkara tersebut kemudian ditangani aparat penegak hukum dan sempat menjadi perhatian luas masyarakat.

Dalam forum restorative justice yang digelar aparat kepolisian, Tri Wulansari secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga murid yang melaporkan kejadian tersebut.

“Saya dengan tulus dan penuh kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi. Saya berharap hubungan baik dapat kembali terjalin,” ujar Tri di hadapan para pihak.

Baca Juga :  KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang, Dibanderol Rp2,1 Miliar dalam Rangka Hakordia 2025

Orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan berharap persoalan ini tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh.

“Karena ibu guru sudah menyampaikan permohonan maaf dengan ikhlas, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” ungkapnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini murni berdasarkan kesepakatan para pihak, tanpa adanya tekanan dari opini publik.

“Kesepakatan damai sudah dirintis sejak awal, sebelum kasus ini ramai diperbincangkan. Hari ini perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak kami selesaikan melalui restorative justice dan selanjutnya akan dihentikan melalui penerbitan SP3,” tegas Kapolres.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol. Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan langkah paling proporsional dan berkeadilan dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan dan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena pendekatan ini mampu memulihkan keadaan para pihak,” jelasnya.

Baca Juga :  Ombudsman Jambi Dorong Pemerintah Daerah Dapat Bersaing Tingkat Nasional dalam Penilaian Pelayanan Publik

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah berupaya melakukan mediasi agar permasalahan tidak berlarut-larut.

Ia menegaskan penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Ke depan, guru diharapkan lebih bijak dalam mendidik, mampu mengendalikan emosi, serta mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis,” pungkasnya. (Sfw)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB