Jakarta, Porosjambimedia.com– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana. Upaya ini dilakukan melalui penguatan tata kelola birokrasi yang adaptif, terpadu, dan berkelanjutan.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemulihan layanan pemerintahan difokuskan pada pengaktifan kembali fungsi birokrasi melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Selain itu, dilakukan penyesuaian standar pelayanan agar aktivitas pemerintahan dapat kembali berjalan optimal, termasuk penyelamatan arsip negara yang terdampak bencana.
“Pemerintah memastikan layanan publik tetap berjalan meskipun dalam kondisi darurat. Fokus kami mencakup keberlangsungan tata kelola pemerintahan, perlindungan ASN, penerapan sistem kerja fleksibel, integrasi layanan digital, serta penyelamatan arsip sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB menegaskan bahwa langkah pemulihan tidak bersifat sementara. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pascarehabilitasi untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih tangguh dan siap menghadapi bencana di masa depan.
Melalui sinergi antarlembaga, pemerintah pusat berkomitmen mendampingi pemerintah daerah hingga seluruh fungsi pelayanan publik pulih sepenuhnya. KemenPAN-RB juga aktif memetakan kondisi ASN di wilayah terdampak guna memastikan distribusi beban kerja tetap seimbang.
“Sistem kerja fleksibel, termasuk relokasi sementara ASN ke instansi terdekat, diterapkan agar tidak terjadi kekosongan layanan kepada masyarakat,” jelas Rini.
Transformasi digital menjadi tulang punggung pelayanan publik selama masa darurat. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk menjamin hak-hak ASN tetap terpenuhi, sekaligus menjaga produktivitas melalui mekanisme kerja yang adaptif.
Dalam pelaksanaannya, KemenPAN-RB berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna memastikan penanganan ASN dan tata kelola pemerintahan pascabencana berjalan efektif.
“Prinsip utama pemerintah adalah tetap berfungsi dan melayani masyarakat dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, pendekatan yang kami gunakan adalah people first, cepat, patuh hukum, dan akuntabel,” tegas Rini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menekankan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya sebatas pembangunan fisik, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap hadir di tengah masyarakat.
“Korban bencana tidak boleh terbebani oleh birokrasi yang berbelit. ASN harus tetap hadir sebagai wajah negara di daerah terdampak,” kata Aria.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam struktur satgas tersebut, MenPAN-RB ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri. Satgas bertugas memastikan pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik berjalan terarah, terukur, serta dilaporkan secara berkala kepada Presiden. (Khy)















