Jakarta, Porosjambimedia.com– Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan atas kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan meninggal dunia di rumah kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Keputusan tersebut diambil setelah penyelidik tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, analisis barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Seluruh hasil tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara.
“Dari hasil penyelidikan, olah barang bukti, serta keterangan saksi-saksi, tidak ditemukan unsur pidana. Karena itu, penyelidikan dihentikan,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026)
Meski penyelidikan dihentikan, kepolisian menegaskan tetap membuka ruang bagi pihak keluarga korban apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum yang relevan. Apabila hal tersebut terjadi, polisi siap melakukan pendalaman ulang terhadap kasus ini.
“Jika keluarga memiliki bukti baru yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka penyelidik akan menindaklanjutinya kembali,” jelasnya.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diserahkan kepada pihak keluarga Arya Daru.
Sebelumnya, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh penjaga kos dengan kondisi wajah tertutup plastik dan terikat lakban berwarna kuning.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada malam sebelum kejadian, Senin, 7 Juli 2025, Arya Daru diketahui sempat berada di rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri RI selama kurang lebih satu jam 26 menit. Dalam peristiwa tersebut, korban meninggalkan tas ransel dan tas belanjaan di lokasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru mengarah pada dugaan bunuh diri. Polisi menyatakan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
“Indikator kematian korban menunjukkan tidak adanya peran atau campur tangan orang lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers sebelumnya. (Dla)















