Jakarta, Porosjambimedia.com — Aktor Jonathan Frizzy akhirnya resmi menghirup udara bebas pada Rabu (7/1/2026). Pria yang akrab disapa Ijonk tersebut keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang setelah memperoleh hak Cuti Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sebelum masa pidananya berakhir.
Dengan keputusan tersebut, Jonathan Frizzy seharusnya baru bebas murni pada awal Maret 2026. Namun melalui kebijakan cuti bersyarat, ia diizinkan menjalani sisa hukumannya di luar lapas dengan pengawasan ketat.
Status hukum Jonathan Frizzy kini berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. Hingga masa hukumannya selesai pada 8 Maret 2026, ia diwajibkan mengikuti program pembimbingan serta mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan.
Pihak Ditjenpas menegaskan, apabila selama masa bimbingan tersebut Jonathan Frizzy melakukan pelanggaran hukum atau tidak menjalankan kewajiban wajib lapor, maka hak cuti bersyarat dapat dicabut dan yang bersangkutan akan kembali menjalani sisa hukuman di dalam lapas.
Kasus yang menjerat mantan suami Dhena Devanka itu bermula pada Maret 2025. Ia ditangkap terkait peredaran vape ilegal yang mengandung zat etomidate, obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan medis.
Dalam proses persidangan, Jonathan Frizzy dinyatakan terbukti berperan sebagai fasilitator dalam pengiriman barang tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada Oktober 2025. (Tin )















