JAKARTA, Porosjambimedia.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah percepatan pelayanan bagi calon jemaah haji dengan tetap mengoperasikan kantor layanan di tingkat kabupaten dan kota meskipun pada hari libur. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi haji berjalan tepat waktu, khususnya dalam menghadapi tenggat penerbitan visa.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa kebijakan pelayanan di luar hari kerja dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi jemaah yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Selain itu, langkah ini menjadi strategi untuk mencegah penumpukan proses administrasi menjelang batas waktu yang telah ditetapkan.
Beberapa kantor daerah telah mulai menerapkan kebijakan tersebut, salah satunya Kantor Kemenhaj Kabupaten Pamekasan. Petugas tetap melayani berbagai kebutuhan jemaah, mulai dari penyelesaian dokumen pelunasan hingga perekaman data biometrik sebagai syarat utama pengajuan visa haji.
Ian menegaskan bahwa perekaman biometrik merupakan komponen wajib dalam proses penerbitan visa haji. Seluruh data biometrik jemaah direkam melalui aplikasi Saudi Visa Bio yang terhubung langsung dengan sistem Nusuk milik Pemerintah Arab Saudi.
Meskipun sistem perekaman dapat diakses secara mandiri, Kemenhaj menyadari bahwa tidak semua calon jemaah memiliki kemampuan atau pemahaman teknologi yang memadai. Oleh sebab itu, pendampingan langsung tetap disediakan di kantor-kantor layanan daerah untuk memastikan proses berjalan lancar.
Kebijakan layanan akhir pekan ini juga dipicu oleh batas waktu penginputan data biometrik yang ditetapkan hingga 8 Februari 2026. Kemenhaj mengimbau daerah dengan jumlah jemaah haji besar agar segera menyelesaikan proses perekaman guna menghindari keterlambatan.
Dengan dibukanya layanan di hari libur, pemerintah berharap seluruh jemaah dapat menyelesaikan persyaratan administrasi tepat waktu sehingga proses keberangkatan ke Tanah Suci dapat berlangsung tertib dan tanpa hambatan. (Khy)















