Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memiliki batasan yang sangat ketat, baik dari sisi objek maupun penerapannya.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa lahirnya pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya membatalkan sejumlah pasal penghinaan dalam KUHP lama.
Menurut Eddy Hiariej, dalam KUHP lama, penghinaan terhadap berbagai pejabat negara di tingkat daerah hingga pusat dapat dengan mudah diproses secara pidana. Namun dalam KUHP baru, cakupan lembaga yang dilindungi telah dipersempit secara signifikan.
Ia menyebutkan bahwa hanya enam lembaga negara yang termasuk dalam kategori tersebut, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara juga diklasifikasikan sebagai **delik aduan**, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang bersangkutan. Tanpa adanya pengaduan tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara.
Pemerintah menilai pengaturan ini sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan putusan MK sebelumnya yang menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Di tengah kekhawatiran publik yang berkembang di media sosial mengenai potensi kriminalisasi kritik terhadap pejabat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHP baru yang melarang kritik terhadap pemerintah.
Yusril menekankan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat dipidana selama disampaikan dalam koridor hukum yang berlaku.















