Pemerintah Perjelas Batasan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memiliki batasan yang sangat ketat, baik dari sisi objek maupun penerapannya.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa lahirnya pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya membatalkan sejumlah pasal penghinaan dalam KUHP lama.

Menurut Eddy Hiariej, dalam KUHP lama, penghinaan terhadap berbagai pejabat negara di tingkat daerah hingga pusat dapat dengan mudah diproses secara pidana. Namun dalam KUHP baru, cakupan lembaga yang dilindungi telah dipersempit secara signifikan.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Tanggapi Aksi Demo Kades soal Dana Desa, Tegaskan Kebijakan Tetap Berlaku

Ia menyebutkan bahwa hanya enam lembaga negara yang termasuk dalam kategori tersebut, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara juga diklasifikasikan sebagai **delik aduan**, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang bersangkutan. Tanpa adanya pengaduan tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara.

Pemerintah menilai pengaturan ini sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan putusan MK sebelumnya yang menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Di tengah kekhawatiran publik yang berkembang di media sosial mengenai potensi kriminalisasi kritik terhadap pejabat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHP baru yang melarang kritik terhadap pemerintah.

Baca Juga :  Kementan Hadiri Undangan Dewan Pers, Tegaskan Komitmen pada UU Pers dan Mekanisme Sengketa

Yusril menekankan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat dipidana selama disampaikan dalam koridor hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB