Jakarta, Porosjambimedia.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 24 kabupaten dan kota di Pulau Sumatera telah resmi menetapkan status transisi darurat bencana. Status ini menandai peralihan dari fase tanggap darurat menuju pemulihan awal pascabencana.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa penetapan status tersebut dilakukan seiring membaiknya kondisi di sejumlah wilayah terdampak bencana alam.
“Daerah-daerah ini sudah bergeser dari status tanggap darurat ke fase transisi darurat,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, wilayah yang menetapkan status transisi darurat tersebar di tiga provinsi utama, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, beberapa daerah lainnya masih dalam tahap finalisasi surat keputusan (SK).
Di Provinsi Aceh, terdapat enam kabupaten dan kota yang telah menyatakan status transisi darurat. Sementara di Sumatera Utara, jumlahnya mencapai sepuluh kabupaten/kota.
Adapun Sumatera Barat mencatat lima daerah yang sudah memasuki fase transisi pemulihan.
Berikut daftar daerah di Sumatera yang telah menetapkan status transisi darurat bencana:
Provinsi Aceh
• Aceh Tenggara
• Aceh Selatan
• Kota Subulussalam
• Kota Langsa
• Aceh Singkil (proses pengesahan SK)
• Aceh Besar (proses pengesahan SK)
Provinsi Sumatera Utara
• Kabupaten Deli Serdang
• Kabupaten Langkat
• Kabupaten Mandailing Natal
• Kota Sibolga
• Kota Padangsidimpuan
• Kabupaten Batubara
• Kota Binjai (proses SK)
• Kota Tebing Tinggi (proses SK)
• Kabupaten Tapanuli Selatan
• Kabupaten Tapanuli Tengah
Provinsi Sumatera Barat
• Kota Padang Panjang
• Kabupaten Pasaman
• Kabupaten Solok
• Kabupaten Padang Pariaman
• Kota Pariaman
Daerah dengan SK Transisi Masih Berproses
• Kabupaten Lima Puluh Kota
• Kabupaten Pesisir Selatan
• Kota Padang
BNPB menegaskan bahwa penetapan status transisi darurat menjadi langkah penting dalam mempercepat pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana, sembari tetap memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan
(Hst)















