JAKARTA, Porosjambimedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait aksi demonstrasi kepala desa (kades) yang mempersoalkan mekanisme pencairan Dana Desa tahap II. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menyalurkan Dana Desa sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Purbaya menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp7 triliun. Namun, sebagian dana tersebut memang dialokasikan untuk mendukung pembiayaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pencairan Dana Desa tetap berjalan. Kebijakannya tidak berubah,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Dalam aksi tersebut, para kepala desa meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah regulasi baru, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
PMK tersebut dinilai memberatkan desa karena mengubah mekanisme pencairan Dana Desa tahap II dan menambah persyaratan administratif.
Menanggapi tuntutan tersebut, Purbaya enggan memberikan komentar panjang. Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan pemerintah tetap harus dijalankan.
“Silakan saja menyampaikan aspirasi, tetapi kebijakan Dana Desa sudah ditetapkan seperti itu,” tegasnya.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 19 November 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 November 2025. Aturan ini tetap mengatur penyaluran Dana Desa dalam dua tahap, namun dengan perubahan signifikan pada persyaratan tahap II.
Dalam regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 108 Tahun 2024, pencairan Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya serta realisasi tahap I minimal 60 persen dengan capaian keluaran sekurang-kurangnya 40 persen.
Sementara dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, terdapat tambahan dua persyaratan baru. Pertama, desa wajib melampirkan akta pendirian badan hukum atau bukti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, desa harus menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi, meskipun menuai penolakan dari sebagian pemerintah desa. (Hst)















