Menkeu Purbaya Tanggapi Aksi Demo Kades soal Dana Desa, Tegaskan Kebijakan Tetap Berlaku

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait aksi demonstrasi kepala desa (kades) yang mempersoalkan mekanisme pencairan Dana Desa tahap II. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menyalurkan Dana Desa sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Purbaya menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp7 triliun. Namun, sebagian dana tersebut memang dialokasikan untuk mendukung pembiayaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pencairan Dana Desa tetap berjalan. Kebijakannya tidak berubah,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Senin (8/12/2025).

Dalam aksi tersebut, para kepala desa meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah regulasi baru, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Baca Juga :  Jangan Salah Olah! Ini Cara Memasak Brokoli agar Gizinya Tetap Maksimal

PMK tersebut dinilai memberatkan desa karena mengubah mekanisme pencairan Dana Desa tahap II dan menambah persyaratan administratif.

Menanggapi tuntutan tersebut, Purbaya enggan memberikan komentar panjang. Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan pemerintah tetap harus dijalankan.

“Silakan saja menyampaikan aspirasi, tetapi kebijakan Dana Desa sudah ditetapkan seperti itu,” tegasnya.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 19 November 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 November 2025. Aturan ini tetap mengatur penyaluran Dana Desa dalam dua tahap, namun dengan perubahan signifikan pada persyaratan tahap II.

Dalam regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 108 Tahun 2024, pencairan Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya serta realisasi tahap I minimal 60 persen dengan capaian keluaran sekurang-kurangnya 40 persen.

Baca Juga :  Momen Bupati Kerinci Monadi dan Wako Alfin Balik ku dahin 

Sementara dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, terdapat tambahan dua persyaratan baru. Pertama, desa wajib melampirkan akta pendirian badan hukum atau bukti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, desa harus menyertakan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi, meskipun menuai penolakan dari sebagian pemerintah desa. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB