JAKARTA, Porosjambimedia.com – Pemerintah pusat memperketat mekanisme penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini menjadi syarat baru pencairan dana desa tahap II.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, serta penyaluran dana desa. Regulasi baru ini ditandatangani Purbaya pada 19 November 2025 dan resmi diundangkan pada 25 November 2025.
Dalam pertimbangan PMK tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa syarat baru ini selaras dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang berorientasi kemandirian dan produktivitas.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyaluran dana desa serta mendukung kebijakan pembentukan koperasi desa merah putih, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan penyaluran,” demikian isi pertimbangan PMK 81/2025.
Mekanisme Penyaluran Tetap Dua Tahap
Skema penyaluran dana desa tetap dilakukan dua kali:
- Tahap I: 60% dari pagu dana desa, dicairkan paling lambat Juni.
- Tahap II: 40% dari pagu dana desa, dapat dicairkan paling cepat April.
Namun, berbeda dari aturan sebelumnya, pencairan dana desa tahap II kini memiliki tambahan persyaratan krusial.
Syarat Baru Tahap II: Wajib Bentuk Kopdes Merah Putih
Sebelumnya, pencairan tahap II hanya mensyaratkan:
- Laporan realisasi penyerapan dana desa tahun sebelumnya.
- Realisasi penyerapan tahap I minimal 60%.
- Rata-rata capaian keluaran minimal 40%.
Dalam PMK yang baru, desa wajib melampirkan:
1. Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau bukti pengajuan dokumen pembentukan koperasi ke notaris.
2. Surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pembentukan koperasi tersebut.
Persyaratan pencairan tahap I tidak berubah, yakni menetapkan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa terkait penerima BLT Desa bila dianggarkan.
PMK 81/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar pelaksanaan penyaluran dana desa di seluruh Indonesia. (Hst)
Sumber Berita : CNN INDONESIA















