JAMBI, Porosjambimedia.com— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026, seiring meningkatnya bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem di berbagai daerah.
Dalam keterangannya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa 9 Desember 2025, Tito menegaskan bahwa larangan sementara perjalanan luar negeri bagi gubernur, bupati, dan wali kota ini demi memastikan percepatan penanganan bencana di lapangan.
“Semua kepala daerah harus berada di lokasi, terutama yang wilayahnya terdampak. Mereka wajib stand by dan memimpin langsung koordinasi,” ujarnya.
Kepala Daerah Wajib Hadir Saat Bencana
Tito menekankan bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting dalam masa darurat karena merekalah pemegang kewenangan utama dalam penanganan bencana. Tanpa pimpinan daerah, perangkat birokrasi disebutnya akan bekerja tanpa arah yang jelas.
“Jangan sampai daerah butuh keputusan cepat, tapi kepala daerahnya justru tidak ada di tempat,” kata Tito. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah juga merupakan ketua Forkopimda, sehingga keberadaannya menjadi kunci dalam mengatur langkah bersama TNI, Polri, BPBD, dan unsur lainnya.
Tito memastikan bahwa pemerintah pusat dan provinsi akan memberikan dukungan penuh kepada daerah yang mengalami bencana, namun koordinasi di tingkat kabupaten/kota tetap harus dipimpin kepala daerah.
Sanksi Tegas: Bupati Aceh Selatan Contoh Nyata
Dalam kesempatan itu, Tito juga mengungkapkan bahwa Kemendagri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Bupati tersebut diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang dilanda bencana dan permohonan izinnya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito menegaskan bahwa sanksi serupa dapat diberikan kepada kepala daerah lain yang melanggar aturan, terutama saat daerahnya membutuhkan kepemimpinan langsung. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















