Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Wajib Tetap di Tempat hingga 15 Januari Akibat Cuaca Ekstrem

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026, seiring meningkatnya bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem di berbagai daerah.

Dalam keterangannya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa 9 Desember 2025, Tito menegaskan bahwa larangan sementara perjalanan luar negeri bagi gubernur, bupati, dan wali kota ini demi memastikan percepatan penanganan bencana di lapangan.

“Semua kepala daerah harus berada di lokasi, terutama yang wilayahnya terdampak. Mereka wajib stand by dan memimpin langsung koordinasi,” ujarnya.

Kepala Daerah Wajib Hadir Saat Bencana

Tito menekankan bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting dalam masa darurat karena merekalah pemegang kewenangan utama dalam penanganan bencana. Tanpa pimpinan daerah, perangkat birokrasi disebutnya akan bekerja tanpa arah yang jelas.

Baca Juga :  KSAL Sebut 23 Prajurit Marinir Tertimbun Longsor Saat Latihan di Cisarua

“Jangan sampai daerah butuh keputusan cepat, tapi kepala daerahnya justru tidak ada di tempat,” kata Tito. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah juga merupakan ketua Forkopimda, sehingga keberadaannya menjadi kunci dalam mengatur langkah bersama TNI, Polri, BPBD, dan unsur lainnya.

Tito memastikan bahwa pemerintah pusat dan provinsi akan memberikan dukungan penuh kepada daerah yang mengalami bencana, namun koordinasi di tingkat kabupaten/kota tetap harus dipimpin kepala daerah.

Sanksi Tegas: Bupati Aceh Selatan Contoh Nyata

Dalam kesempatan itu, Tito juga mengungkapkan bahwa Kemendagri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolres Kerinci Paparkan Capaian Kinerja

Bupati tersebut diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang dilanda bencana dan permohonan izinnya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tito menegaskan bahwa sanksi serupa dapat diberikan kepada kepala daerah lain yang melanggar aturan, terutama saat daerahnya membutuhkan kepemimpinan langsung. (Hst)

Editor : Hesty

Sumber Berita : Jambiindependent.co.id

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB