Kerinci, Porosjambimedia.com– Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 76C, setelah terjadi aksi tawuran yang menyebabkan satu anak mengalami luka berat di bagian kepala pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/111/XI/2025/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tertanggal 28 November 2025.
Pihak kepolisian mengamankan lima anak berinisial: MF (15), MZ (14), AA (13), AR (15), Pelajar Warga desa sanggaran agung, dan MA (14), pelajar, warga Desa Koto Iman.
Seluruhnya masih berstatus pelajar dan berada dalam kategori anak sehingga penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Adapun Barang Bukti Ialah Satu bilah celurit panjang, dan Satu sarung celurit panjang.
Kasi Humas Polres Kerinci menjelaskan bahwa tim Opsnal menerima informasi adanya aksi tawuran di Desa Tanjung Tanah, Kabupaten Kerinci, yang menyebabkan satu anak mengalami luka berat pada bagian kepala.
Tim Opsnal mendapat laporan bahwa seorang anak menjadi korban luka berat akibat aksi tawuran di Desa Tanjung Tanah.
Setibanya di lokasi, petugas segera mengevakuasi korban dan membawanya ke IGD RSU Mayjen H.A. Thalib untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi lapangan, petugas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Tim berhasil menemukan lima anak yang diduga terlibat sedang berkumpul di lapangan bola Desa Koto Iman.
Kelima anak tersebut diamankan bersama satu bilah celurit panjang yang masih berlumuran darah. Petugas kemudian membawa mereka ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Kerinci menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, termasuk pendampingan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). (Hst)
Penulis : Hesty
Editor : Hesty
Sumber Berita : Humas Polres Kerinci















