JAKARTA, Porosjambimedia.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menepis anggapan bahwa izin impor komoditas dapat diterbitkan secara spontan. Ia menegaskan seluruh kebijakan impor selalu melalui skema lintas kementerian yang telah tertata dan berbasis analisis kebutuhan nasional.
Budi menjelaskan bahwa pengambilan keputusan impor melibatkan koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kementerian teknis lain yang memiliki kewenangan sesuai jenis komoditas. Integrasi ini membuat kebijakan lebih transparan dan berbasis data.
“Seluruh proses pengaturan komoditas—baik ekspor maupun impor—sudah dibahas terintegrasi. Komoditas seperti beras, bawang putih, jagung, hingga ikan masuk ke dalam neraca komoditas nasional yang menjadi dasar utama pengambilan keputusan,” kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Baleg DPR terkait penyusunan RUU Komoditas Strategis, Rabu (26/11/2025).
Neraca Komoditas Jadi Penyaring Utama Kebijakan Impor
Menurut Budi, ada tujuh komoditas strategis yang masuk dalam neraca komoditas dan setiap keputusan impor harus merujuk pada perhitungan tersebut.
Neraca ini menyajikan gambaran kebutuhan dalam negeri, kapasitas produksi, dan potensi kekurangan.
Untuk beras misalnya, pemerintah menghitung secara detail kebutuhan nasional dan kemampuan produksi. Selama produksi dalam negeri mencukupi, impor tidak akan dilakukan.
“Kalau produksi nasional lebih tinggi dari kebutuhan, jelas tidak ada alasan membuka impor. Mekanisme ini memastikan kebijakan tidak diambil tanpa dasar,” ujarnya.
Izin Impor Ikan Tidak Bisa Langsung Diteken
Ia memaparkan contoh lain: impor komoditas perikanan. Neraca komoditas ikan disusun KKP, lalu disinkronkan melalui Kemenko Pangan sebelum Kemendag mengeluarkan izin.
“Kementerian Perdagangan tidak bisa serta-merta menerbitkan izin impor ikan tanpa ada keputusan dari neraca komoditas yang disusun KKP,” tegas Budi.
Perundingan Dagang Juga Melalui Koordinasi Lintas Kementerian
Selain urusan impor, Budi menegaskan bahwa negosiasi perjanjian perdagangan internasional juga tidak berjalan secara tunggal. Kendati Kemendag memimpin proses perundingan, substansi yang dibawa berasal dari kesepakatan antar kementerian.
“Ketika membuka perjanjian dagang, kami harus mendapat posisi dan arahan dari kementerian teknis yang membawahi komoditas terkait. Kami duduk bersama pertanian, perikanan, industri, dan lainnya untuk menentukan sikap nasional,” kata Budi.
Ia menambahkan, kolaborasi antarkementerian adalah fondasi penting untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga dalam setiap kesepakatan perdagangan internasional. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















