Kepahiang, Porosjambimedia.com – Mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Vita amalia resmi diberhentikan dari jabatannya usai viral dengan video kontroversial yang memperlihatkan dirinya menginjak lembaran kitab suci.
Keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Senin (10/11/2025) setelah melalui proses pemeriksaan dan kajian dari berbagai pihak terkait.
Namun, usai menerima keputusan tersebut, Vita Amalia menyatakan keberatan dan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat keputusan pemerintah daerah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penasehat hukum Vita Amalia, Bastion Ansori, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima keputusan pemecatan dari Pemkab Kepahiang dan kini sedang menunggu salinan resmi Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Klien kami sudah mengetahui keputusan itu dan sedang menenangkan diri. Kami masih menunggu SK resmi untuk menentukan langkah hukum. Ada waktu 90 hari sesuai aturan untuk mengajukan keberatan,” ujar Bastion kepada awak media, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN, meski keputusan final masih menunggu persetujuan dari Vita Amalia.
“Kemungkinan besar memang akan ada gugatan, tapi kami belum putuskan final karena masih berkoordinasi dengan klien,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin ASN, menegaskan bahwa keputusan pemecatan telah melalui kajian mendalam.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Daerah, BKDPSDM, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
“Kami mempertimbangkan aspek moral, sosial, dan dampak terhadap nama baik pemerintah daerah maupun negara. Karena itu diputuskan hukuman terberat, yakni diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono, Senin (10/11/2025).
Hartono juga menegaskan bahwa Pemkab menghormati hak Vita Amalia untuk mengajukan gugatan atau keberatan melalui jalur hukum.
“ASN yang bersangkutan memiliki hak untuk menggugat ke PTUN, dan kami siap menghadapi proses hukum tersebut,” ujarnya.
Pemkab berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar menjaga etika, moralitas, dan sikap profesionalisme di ruang publik maupun pribadi.
Sebelumnya, Vita Amalia telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kepahiang pada Senin (13/10/2025). Dalam keterangannya, ia mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam tekanan emosional dan kondisi kesehatan yang menurun.
Menurut Vita, peristiwa itu terjadi pada 24 September 2025 ketika ia berselisih dengan kekasihnya yang kini menjalani hukuman di Lapas Bengkulu. Dalam pertengkaran tersebut, sang kekasih menantangnya bersumpah dengan menginjak Al-Quran.
“Saat itu saya sedang sakit dan tertekan. Yang saya injak bukan Al-Quran utuh, hanya lembaran surat Yasin. Setelah sadar, saya langsung menangis dan salat taubat,” ujar Vita.
Ia menegaskan tidak memiliki niat menistakan agama dan video tersebut dibuat untuk pribadi, bukan disebarkan ke publik. Menurut pengakuannya, video tersebut tersebar setelah diunggah oleh mantan kekasihnya tanpa izin.
“Video itu bukan saya yang sebarkan, tapi mantan saya yang di lapas. Saya bahkan berencana melapor ke polisi soal penyebaran video itu,” katanya.
Hingga saat ini, Vita Amalia masih menunggu dokumen resmi pemecatan dari BKD Kepahiang. Pihak kuasa hukum berencana mempelajari isi keputusan tersebut untuk menentukan dasar gugatan ke PTUN.
Pemkab Kepahiang menyatakan akan menghormati setiap proses hukum yang ditempuh, sekaligus memastikan bahwa seluruh tindakan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (Hst)
Sumber Berita : Tribunnews.com















