Jakarta, Porosjambimedia.com– Sebanyak 185 lapangan padel di Ibu Kota tercatat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penertiban secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang adil.
Wibi menegaskan, pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada pengelola lapangan padel untuk segera melengkapi dokumen perizinan dalam tenggat waktu yang jelas dan terukur. Menurutnya, langkah pembinaan harus diutamakan sebelum menjatuhkan sanksi berat.
“Penegakan aturan tetap harus berjalan. Namun pelaku usaha juga perlu diberi ruang untuk memperbaiki dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya pengurusan izin atau ditemukan pelanggaran tata ruang serta dampak negatif bagi masyarakat sekitar, maka tindakan tegas bisa diambil.
“Penghentian operasional hingga pembongkaran menjadi opsi terakhir. Pengembangan olahraga padel harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban lingkungan, dan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, data Pemprov DKI Jakarta mencatat total terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lapangan telah memiliki PBG, sedangkan 185 lainnya belum memenuhi kewajiban perizinan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menegaskan bahwa bangunan atau fasilitas olahraga yang tidak memiliki PBG berpotensi dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku. (Dla)















