Adat Sebagai Fondasi Pemekaran Wilayah: Seruan LAM Kerinci Menjaga Marwah dan Hak Ulayat

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Safwandi., Dpt – Ninik Mamak Kepalo Sembah (Sekjen LAM Kerinci)

Kerinci, Porosjambimedia.com —Adat bukanlah sekadar peninggalan masa lalu, melainkan fondasi kehidupan masyarakat yang telah tumbuh jauh sebelum negara berdiri. Dalam konteks wacana pemekaran wilayah, terutama di Kabupaten Kerinci, pengakuan terhadap adat menjadi hal yang mutlak dan tak terpisahkan dari identitas serta keberlanjutan sosial budaya masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Safwandi Dpt, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu (LAM) Kerinci, melalui sebuah video dan tulisan yang menyoroti pentingnya menempatkan adat sebagai pijakan utama dalam proses pemekaran wilayah.

1. Adat Lebih Dahulu daripada Pemerintah

“Adat itu lebih dahulu daripada pemerintah. Jauh sebelum negara ini lahir, adat telah ada dan hidup di tengah masyarakat.”

Menurut Safwandi, adat merupakan sistem hukum dan sosial yang diwariskan secara turun-temurun, bukan hanya simbol budaya semata. Adat mengatur relasi sosial, hak kepemilikan, hingga batas wilayah yang telah diakui secara turun-temurun.

Dalam kerangka pemekaran wilayah, pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak adat harus dijadikan dasar historis dan yuridis. “Adat adalah sumber legitimasi sosial yang tak bisa diabaikan oleh kebijakan administratif,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Menyambut Antusias Pembukaan Festival 5 Desa Tanjung Pauh Mudik Ke-5

2. Amanah Wilayah Adat dan Hak Ulayat

“Perlu duduk bersama para pemangku adat yang memiliki ulayat, atau yang kita sebut arah ajun. Tunjukkan batas ulayat adatnya, buka tambonya.”

Safwandi menyoroti kecenderungan pemerintah daerah yang lebih banyak melibatkan lembaga adat formal bentukan pemerintah dalam pembahasan pemekaran wilayah, sementara pemangku adat sejati justru terpinggirkan.

Ia menegaskan bahwa lembaga adat formal tidak memiliki kewenangan memutuskan persoalan adat tanpa melalui musyawarah para pemangku adat yang disebut Limbago Jati.

“Pemekaran bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut warisan leluhur dan hak ulayat yang harus dijaga. Batas ulayat harus diperjelas melalui tambon adat agar tidak terjadi konflik batas,” tegasnya.

3. Negara Mengakui Hukum Adat dalam Konstitusi

“Negara pun banyak mengadopsi hukum-hukum adat yang tertuang di dalam Pancasila dan UUD 1945.”

Menurutnya, nilai-nilai adat sejatinya telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.

“Artinya, setiap kebijakan termasuk pemekaran wilayah harus berpijak pada prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap kearifan lokal,” tambahnya.

Baca Juga :  Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian

Pemekaran Sebagai Amanah, Bukan Sekadar Garis di Peta

Bagi Safwandi, pemekaran wilayah tidak boleh dimaknai sebagai sekadar pembagian administratif, melainkan amanah untuk menata kembali kehidupan sosial masyarakat.

“Pemekaran adalah jembatan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan adat Kerinci. Pemerintah dan masyarakat adat harus duduk bersama, membuka kembali tambo, dan memastikan keputusan berpijak pada nilai luhur adat,” ucapnya.

Menjaga Adat, Merawat Persatuan

Safwandi menutup pandangannya dengan pesan persatuan. Ketika adat dihormati dan hak ulayat dijunjung tinggi, pemekaran wilayah tidak akan menimbulkan perpecahan, melainkan memperkuat kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat.

“Jangan biarkan batas administrasi menjadi pagar yang memisahkan. Jadikan ia jembatan yang menyatukan semangat, budaya, dan identitas Kerinci yang abadi,” pungkasnya. (And)

Penulis : Safwandi

Editor : Hesty

Sumber Berita : Pribhumi.com

Berita Terkait

Gelar Bimwin Gelombang II Tahun 2026, Kemenag Kerinci Dorong Catin Siapkan Diri Menuju Keluarga Sakinah
PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital
Tinjau Pelaksanaan OMI Hari Terakhir, Kakan Kemenag Pastikan OMI Kabupaten Kerinci Berjalan Lancar
Buka OMI 2026, Kakankemenag Kerinci Dorong Peserta Tampil Maksimal hingga Tingkat Nasional
Dua Ekor Beruang Masuk Ladang dan Merusak Tanaman Warga di Kerinci, Warga Resah
Kemenag Kerinci Buka Peluang ASN Lanjut S1, 38 Pegawai Ikuti Sosialisasi Program Pendidikan
Jelang Manasik RA, Kemenag Kerinci Matangkan Persiapan dan Perkuat Kegiatan Islami
Bekali Calon Pengantin Membangun Keluarga Sakinah, Kemenag Kerinci Gelar Bimbingan Perkawinan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB