Kerinci, PorosJambiMedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (23/10/2025).
Penyerahan tahap dua (tahap II) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2025.
Dengan demikian, penyidikan yang dilakukan Polres Kerinci dinyatakan tuntas dan sepenuhnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka bernama Agus Kurnia, warga Desa Sanggaran Agung, diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Elly Jumini pada Desember 2024 lalu.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia selama beberapa bulan.
Melalui koordinasi antara Interpol, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, serta Polis Diraja Malaysia (PDRM), pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Dalam penyerahan tersebut, Polres Kerinci juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain :
- 1 unit mobil Honda Jazz,
- 1 batang kayu kulit manis,
- 1 tali berwarna putih,
- serta beberapa barang lain yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun untuk pasal yang disangkakan, Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Lolo Gedang kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Polres Kerinci berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan,” ujar AKP Verry Prasetiawan.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama lintas negara yang berhasil mengamankan pelaku menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan berat seperti pembunuhan berencana.
Dengan dilimpahkannya kasus ini, tahapan penyidikan resmi dinyatakan selesai, dan kini proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menuju persidangan. (Hst)
Penulis : Hesty
Editor : Safwandi















