Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Lolo gedang kerinci, 21 Adegan Diperagakan oleh Tersangka Agus Kurnia

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com, Kerinci– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pelaku berinisial AKS (Agus Kurnia Saputra), pria berusia 31 tahun, diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan keterangan saksi-saksi. Rekonstruksi kasus ini telah dilaksanakan pada Kamis, 22 Juli 2025, di Mapolres Kerinci dengan menghadirkan tersangka dan pemeran pengganti korban.

Dalam rekonstruksi yang terdiri dari 21 adegan, diketahui bahwa pelaku mengajak korban, seorang wanita berinisial EJ (Elly Jumini), ke lokasi kejadian dengan modus membahas pinjaman uang. Di lokasi tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan oleh pelaku. Tersangka melakukan pemukulan brutal dengan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Sempat ditunda , kunjungan Presiden RI jokowidodo KeKerinci-Sungai penuh dibatalkan

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mencoba menyembunyikan jejak dengan menutupi jasad korban menggunakan kasur, mengambil barang-barang milik korban, lalu membuangnya ke sungai dari atas jembatan. Pelaku kemudian melarikan diri menuju wilayah Provinsi Jambi.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan pelaku dijerat dengan  Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  seorang personel Polisi di pecat karena terlibat kasus dugaan asusila

Pihak kepolisian menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penyelidikan. Kasus ini menjadi peringatan keras atas pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Editor : Hesty

Berita Terkait

Desa Pondok Agung Petakan Persoalan Warga, Pemenuhan Hak Dasar Jadi Prioritas
Gelar Bimwin Gelombang II Tahun 2026, Kemenag Kerinci Dorong Catin Siapkan Diri Menuju Keluarga Sakinah
Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE
Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE
PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital
Wako Alfin Sambut Hangat Atlet Berprestasi, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Beasiswa dan Penghargaan
Tinjau Pelaksanaan OMI Hari Terakhir, Kakan Kemenag Pastikan OMI Kabupaten Kerinci Berjalan Lancar
Deteksi Dini TB Diperkuat, Puskesmas Sungai Penuh Gelar Tracing Terintegrasi CKG di Amar Sakti
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB