Kerinci, Porosjambimedia.com– Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Jasman, Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sungai penuh pada Kamis (23/10/2025).
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2021. Berdasarkan hasil penyidikan, Jasman diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mencairkan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sebenarnya tidak pernah direalisasikan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya dengan total kerugian negara sekitar Rp 942 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidsus, Yogi Purnomo.
Kajari menegaskan, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penahanan ini merupakan langkah awal kami dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap penyimpangan penggunaan Dana Desa,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan kejanggalan pada realisasi kegiatan pembangunan di Desa Muara Hemat. Setelah dilakukan audit dan pemeriksaan dokumen administrasi, penyidik menemukan sejumlah proyek yang tidak sesuai dengan laporan penggunaan dana. Penggeledahan di kantor desa dan rumah pribadi tersangka pada Juli 2025 memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejari Sungai penuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana publik. “Kami akan terus menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tambah Kajari.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan diawasi secara transparan. Pihak kejaksaan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Semestajambi.co.id















