KERINCI, PorosJambiMedia.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi menonaktifkan sementara Kepala Sekolah SMAN 6 Kerinci, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan para siswa menuntut pergantian pimpinan sekolah. Langkah cepat ini diambil setelah insiden tersebut viral di berbagai platform media sosial dan menarik perhatian publik.
Kepala Bidang Kedisiplinan ASN Provinsi Jambi, Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi lintas instansi setelah menerima laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Begitu kami mendapatkan informasi terkait aksi itu, tim langsung turun dan berdialog dengan pihak sekolah untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Hariyanto, Minggu (19/10/2025).
Menurut Hariyanto, aksi protes tersebut dipicu oleh persoalan internal di lingkungan sekolah yang melibatkan Kepala SMAN 6 Kerinci. Guna menjaga situasi tetap kondusif, Pemprov Jambi membentuk tim pemeriksa ad hoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Biro Pemerintahan Provinsi Jambi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan untuk membebastugaskan sementara Kepala SMAN 6 Kerinci, Azwardi, selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Langkah ini diambil agar proses klarifikasi berjalan objektif dan tidak mengganggu aktivitas sekolah,” jelas Hariyanto.
Selama masa pemeriksaan, Gubernur Jambi menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah untuk menjalankan tugas administratif dan kegiatan akademik di SMAN 6 Kerinci. Pemprov juga meminta seluruh guru dan siswa agar tetap fokus pada kegiatan belajar mengajar, terutama menjelang masa ujian semester.
Dari laporan awal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN tingkat sedang hingga berat terkait lemahnya fungsi manajerial dan supervisi kepala sekolah.
“BKD telah menerima surat resmi dari Dinas Pendidikan. Hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan, sehingga memicu gejolak di sekolah,” ungkap Hariyanto.
Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pergub Jambi Nomor 28 Tahun 2012.
Pemprov Jambi menegaskan bahwa penonaktifan kepala sekolah bersifat sementara hingga proses investigasi selesai dilakukan. Pemerintah juga berharap situasi di SMAN 6 Kerinci segera pulih agar kegiatan pendidikan kembali berjalan normal.
“InsyaAllah, tim yang telah dibentuk akan bekerja simultan untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif dan profesional,” tutup Hariyanto.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di SMAN 6 Kerinci dilaporkan berjalan normal di bawah pengawasan langsung pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Guru dan siswa diminta untuk menjaga ketertiban serta tidak terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. (Hst)
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















