Pemerintah Siapkan Skema Khusus Penyesuaian Penghasilan Hakim Ad Hoc

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah memastikan adanya penyesuaian penghasilan bagi hakim ad hoc, dengan mekanisme yang berbeda dari hakim karier. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan aparat peradilan.

Menurut Prasetyo, penghitungan kenaikan gaji hakim ad hoc tidak dapat disamakan dengan hakim lainnya karena memiliki struktur dan dasar pengangkatan yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah tengah menyusun perincian khusus agar kebijakan tersebut tepat sasaran.

Ia menjelaskan bahwa proses perumusan masih berjalan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Pemerintah, kata dia, sedang melakukan penyesuaian teknis agar kebijakan kenaikan penghasilan ini selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Padat, Penumpang Jawa–Sumatera Melonjak

Selain itu, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka ruang komunikasi dengan para hakim ad hoc untuk menyerap masukan dan memahami kondisi mereka secara langsung. Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.

Perbedaan payung hukum antara hakim ad hoc dan hakim karier juga menjadi alasan utama perlunya perlakuan khusus. Karena status dan regulasinya tidak sama, maka skema penanganannya pun harus dipisahkan agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Awal 2026 Jadi Momen Penuh Kebahagiaan bagi Ria Ricis

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kondisi hakim ad hoc yang dinilai masih menghadapi tantangan kesejahteraan. Penyesuaian penghasilan nantinya akan diarahkan agar lebih proporsional dan mendekati standar hakim karier, tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur jabatan tersebut. (Khy)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB