KERINCI, Porosjambimedia.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi meningkatkan status kasus dugaan kekerasan terhadap anak menjadi tahap penyidikan, setelah melalui proses gelar perkara yang digelar di Mapolres Kerinci pada Senin (20/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/–*/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI, yang diterima pada 15 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial MZ (15), seorang pelajar asal Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Status perkara tersebut kemudian resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/–*/X/RES.1.6/2025, tertanggal 20 Oktober 2025.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Humas Polres Kerinci, Kasat Reskrim Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
“Penyidik akan memeriksa saksi tambahan, termasuk pemilik kafe tempat kejadian, serta beberapa rekan korban dan terlapor. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban, olah TKP lanjutan, dan permintaan visum ke RSUP M. Djamil Padang,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara penetapan anak sebagai pelaku, sesuai dengan prosedur hukum yang mengatur penanganan perkara anak di bawah umur.
Polres Kerinci menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan perlindungan anak,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlakuan terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mendukung proses hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga privasi korban dan kelancaran penyidikan. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Humas Polres Kerinci















