Kerinci, Porosjambimedia.com — Kasus dugaan malpraktik khitanan di Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan publik. Seorang perawat bernama Yogi Nofranika, yang merupakan tenaga medis di Puskesmas Kersik Tuo sekaligus pemilik praktik mandiri, kini resmi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan cacat pada pasien anak.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah penyidik menilai bahwa alat bukti dan keterangan saksi telah cukup kuat.
Peristiwa ini bermula dari tindakan khitanan terhadap seorang anak berusia sembilan tahun bernama Baim, warga Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, pada 19 Oktober 2024 di praktik pribadi milik Yogi. Namun, prosedur medis yang dilakukan diduga tidak sesuai standar, hingga mengakibatkan luka serius dan pasien harus dirujuk ke rumah sakit di Sumatra Barat untuk perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penahanan tersebut.
“Penyidik sudah memeriksa saksi dan ahli. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka kami tahan untuk memperlancar proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan gelombang kritik terhadap tenaga kesehatan yang dinilai tidak profesional. Warga menyesalkan kejadian tersebut karena korban mengalami kesakitan hebat dan trauma pascaoperasi.
Pihak keluarga korban sempat mencoba melakukan perdamaian dengan tersangka terkait biaya pengobatan, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Kami sudah berusaha baik-baik, tapi pelaku tidak memenuhi janjinya membantu biaya pengobatan anak kami,” ungkap ibu korban.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci memastikan izin praktik mandiri milik Yogi telah dicabut. Saat digiring menuju rutan, Yogi terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh” dan dibawa dengan mobil tahanan berwarna hijau menuju lokasi penahanan.
Editor : Hesty
Sumber Berita : Semestajambi.co.id















