Oleh : Efandra Rahmat Hidayat (Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci)
Jambi, Porosjambimedia.com – Jambi kembali menghadapi persoalan serius kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak April 2026, namun luas area terdampak terus meningkat. Data BNPB mencatat luas karhutla Jambi mencapai 1.879,31 hektare per 3 September 2026, meningkat berkali-kali lipat dibandingkan 121,6 hektare pada Juni.
Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK) menyoroti serius kondisi tersebut, khususnya terhadap efektivitas penanganan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi. HIMSAK mengakui berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemadaman darat, water bombing, operasi modifikasi cuaca, patroli hingga penanganan titik api. Namun, banyaknya instrumen yang dikerahkan tidak dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan penanganan.
Presiden HIMSAK, Efandra Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya operasi yang dilakukan, tetapi dari sejauh mana upaya tersebut mampu mencegah dan mengendalikan karhutla.
“Ukuran keberhasilan pemerintah harus dilihat dari efektivitas pencegahan, kecepatan pengendalian, pengawasan terhadap wilayah konsesi dan HGU, serta kemampuan memastikan kebakaran tidak terus meluas,” ujar Efandra.
Persoalan karhutla juga tidak dapat berhenti pada pemadaman. Pada Agustus 2026, Gubernur Jambi bahkan turun langsung dalam penanganan kebakaran di wilayah HGU PT Bahana Karya Semesta di Sarolangun. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memastikan pengawasan terhadap kewajiban pemegang HGU dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran berjalan secara serius dan transparan. Terlebih, Kementerian Kehutanan menyatakan terdapat tiga perkara korporasi di Jambi yang masih dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran yang telah berjalan masih didominasi perkara individu. Hingga awal September, Polda Jambi menyebut terdapat 11 tersangka dengan luasan perkara sekitar 17,25 hektare, sementara puluhan laporan dengan luasan sekitar 1.800 hektare masih dalam proses penyelidikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pengawasan yang lebih kuat terhadap seluruh aktor dan wilayah yang berpotensi menjadi sumber kebakaran, termasuk kawasan konsesi.
Dampak karhutla juga telah dirasakan langsung masyarakat. Kabut asap menyebabkan kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi berada pada kategori sangat tidak sehat hingga pemerintah menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi sekolah di beberapa daerah. Ketika dampak kesehatan dan aktivitas masyarakat mulai terganggu, persoalan karhutla tidak lagi sekadar persoalan teknis pemadaman, tetapi telah menjadi persoalan kegagalan tata kelola lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Menurut Efandra, “kepemimpinan dalam penanganan karhutla tidak cukup diukur dari keberadaan pejabat di lokasi kebakaran. Kepemimpinan harus terlihat dari kemampuan mencegah kebakaran, mengendalikan perluasan area terdampak, memastikan perusahaan dan pemegang konsesi menjalankan kewajibannya, membuka perkembangan penegakan hukum kepada publik, serta memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat”. ujarnya
Atas kondisi tersebut, HIMSAK menilai Gubernur Jambi, Al Haris, telah gagal memastikan penanganan karhutla berjalan efektif. Status siaga darurat, pengerahan berbagai instrumen penanganan, serta keterlibatan langsung pemerintah belum mampu menghentikan eskalasi kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat.
HIMSAK mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan karhutla, keterbukaan pengawasan terhadap HGU dan kawasan konsesi, penguatan koordinasi penegakan hukum terhadap korporasi maupun individu, serta keterbukaan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Atas kegagalan tersebut, HIMSAK menyatakan sikap politik organisasi untuk mendesak Gubernur Jambi, Al Haris, mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan pengendalian karhutla di Provinsi Jambi.
Efandra menegaskan bahwa jabatan publik tidak hanya memberikan kewenangan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban atas hasil kepemimpinan kepada masyarakat.
“Jabatan publik bukan sekadar mandat untuk memimpin, tetapi juga kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hasil kepemimpinan kepada masyarakat. Jika suatu persoalan telah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dan justru terus menimbulkan dampak bagi masyarakat, maka mundur adalah langkah yang paling tepat,” tegas Efandra.















