SUNGAI PENUH, Porosjambimedia.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh menegaskan komitmennya dalam mendukung pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Pada Rabu, 06 Mei 2026, jajaran Rutan Sungai Penuh mengikuti Seminar Nasional Pemasyarakatan secara virtual dengan tema besar “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.”
Kegiatan yang diinisiasi oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) ini berpusat di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seminar ini menjadi forum krusial bagi seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mulai dari tingkat pusat hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh penjuru tanah air, untuk menyelaraskan persepsi terhadap regulasi hukum yang akan datang.
Menuju Paradigma Keadilan Restoratif
Salah satu poin utama yang dibahas oleh para pakar lintas sektoral dalam seminar tersebut adalah pergeseran fundamental paradigma hukum pidana di Indonesia. Sistem hukum kini bergerak meninggalkan sekadar keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan).
Transformasi ini menuntut sistem pemasyarakatan untuk menjadi lebih:
- Adaptif: Mampu menyesuaikan dengan perubahan regulasi.
- Modern: Menggunakan pendekatan berbasis data dan teknologi.
- Humanis: Menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses pembinaan.
Komitmen Rutan Sungai Penuh
Pihak Rutan Sungai Penuh menyampaikan bahwa partisipasi aktif ini merupakan wujud nyata untuk memastikan transisi regulasi berjalan lancar di lapangan.
Pemahaman yang mendalam mengenai KUHP dan KUHAP baru dinilai mutlak diperlukan agar implementasi tugas fungsi pemasyarakatan tetap sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Dengan bekal pemahaman dari kegiatan ini, Rutan Sungai Penuh menyatakan kesiapannya untuk mengawal reformasi penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan di wilayah kerjanya. (Hst)















