Jakarta, Porosjambimedia.com – Hery Susanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini menjadi sorotan karena dilakukan hanya enam hari setelah ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hery keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan sekitar pukul 11.19 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Profil Singkat Hery Susanto
Hery Susanto merupakan pejabat publik yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia kembali terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada awal 2026.
Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini memiliki latar belakang pendidikan doktoral di bidang Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari Universitas Negeri Jakarta.
Selama berkiprah di Ombudsman, Hery dikenal aktif dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus Hery baru saja mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI di Istana Kepresidenan Jakarta pada 10 April 2026. Ia menjadi salah satu dari sembilan anggota Ombudsman periode 2026–2031, sekaligus dipercaya sebagai ketua.
Namun, masa jabatannya yang baru berjalan sepekan harus terhenti setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dugaan Kasus Suap Sektor Nikel
Hery diduga terlibat dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel yang terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Dalam perkara ini, ia disebut menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan tambang, yakni PT TSHI.
Perusahaan tersebut diduga meminta bantuan agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada tahun 2025, saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Peran Ombudsman RI
Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang mendapatkan tugas pelayanan publik dari negara.
Kasus yang menjerat pimpinan lembaga ini menjadi perhatian publik, mengingat peran strategis Ombudsman dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan integritas penyelenggara negara.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Hery Susanto masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. (Hst)















