Nikita Mirzani Jalani Ramadan di Penjara Meski Vonis Diperberat

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Nikita Mirzani menjalani bulan Ramadan tahun ini dari balik jeruji besi setelah hukuman penjara yang diterimanya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasus yang menjeratnya adalah tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Putusan pengadilan menetapkan Nikita Mirzani harus menjalani enam tahun penjara dan membayar denda sebesar satu miliar rupiah.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan kondisi kliennya dalam keadaan baik. Ia memastikan Nikita menjalani ibadah puasa dengan lancar dan tidak mengalami masalah kesehatan yang berarti. Usman menjelaskan bahwa aktivitas Nikita di dalam rutan tidak terlalu banyak diketahui secara rinci, namun secara umum kliennya tetap sehat.

Baca Juga :  Gratis S1 Plus Uang Saku, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Sebelumnya, Nikita sempat dikabarkan mengalami gangguan kesehatan hingga dibawa ke rumah sakit saat proses persidangan berlangsung. Usman menambahkan keluhan terakhir Nikita adalah sakit gigi yang masih kadang kambuh. Meski demikian, kondisi kesehatannya secara keseluruhan tetap baik.

Usman Lawara juga menekankan pentingnya agar Nikita dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan khusyuk. Ia berharap semua aktivitas ibadah Nikita, tidak hanya puasa wajib tetapi juga ibadah lain yang dijalankan di penjara, bisa berlangsung dengan lancar. Menurutnya, ibadah yang dijalankan dengan khusyuk menjadi hal yang penting bagi Nikita di tengah masa tahanannya.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Barat Daya Merangin Jambi

Kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena Nikita Mirzani merupakan salah satu artis yang dikenal aktif dan sering tampil di media. Kehidupannya di penjara selama Ramadan menjadi perhatian penggemar dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus hukum yang menjeratnya. (Tin)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB