Waspada Sebelum Transaksi! Panduan Aman Agar Tidak Terjebak Tanah Bermasalah

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com Membeli tanah atau rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan ketelitian ekstra. Kesalahan dalam proses pengecekan bisa berujung pada masalah hukum, terutama jika tanah yang dibeli ternyata sedang dalam sengketa. Kondisi ini dapat membuat pembeli terlibat konflik kepemilikan dan harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Sengketa tanah biasanya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya adalah proses administrasi pertanahan yang kurang tertib, kesalahan dalam pencatatan data, perbedaan penafsiran dokumen kepemilikan, hingga batas lahan yang tidak jelas. Kurangnya ketelitian saat transaksi juga sering menjadi pemicu munculnya masalah di kemudian hari.

Agar tidak terjebak membeli tanah bermasalah, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan.

Pertama, manfaatkan layanan digital resmi dari pemerintah. Saat ini, informasi pertanahan dapat diakses melalui sistem daring milik Badan Pertanahan Nasional. Melalui layanan tersebut, calon pembeli bisa mengetahui status sertifikat, riwayat kepemilikan, hingga indikasi sengketa atau tidaknya suatu bidang tanah.

Baca Juga :  KEMBALI RAIH OPINI WTP PJ.BUPATI ASRAF : Atas Semangat dan kerja keras bersama

Kedua, lakukan pengecekan langsung ke kantor kelurahan setempat. Pihak kelurahan biasanya memiliki data administratif mengenai kepemilikan dan riwayat tanah di wilayahnya. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan menjadi salah satu dokumen penting sebelum proses jual beli dilanjutkan.

Ketiga, jangan ragu bertanya kepada warga sekitar, terutama tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut. Informasi dari masyarakat bisa membantu mengetahui apakah pernah terjadi perselisihan atau klaim atas tanah itu sebelumnya.

Keempat, gunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris dapat melakukan pengecekan resmi terhadap sertifikat melalui sistem pertanahan. Dari hasil pengecekan tersebut akan terlihat apakah tanah sedang diblokir, dijaminkan ke bank, atau dalam proses sengketa. Tanah yang masih bermasalah umumnya tidak dapat diproses balik nama.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Launching dan Penandatanganan Komitmen PJPK Provinsi Jambi.

Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan tanah benar-benar dalam kondisi “clear and clean” sebelum transaksi dilakukan. Dengan kehati-hatian dan pemeriksaan menyeluruh, risiko kerugian akibat sengketa dapat dihindari.

Membeli properti bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga tentang kepastian hukum. Jadi, pastikan setiap proses dilakukan secara teliti agar investasi yang dilakukan benar-benar aman dan menguntungkan di masa depan. (Ai)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB