Jakarta,Porosjambimedia.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi yang diterimanya saat menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fasilitas tersebut diketahui berasal dari mantan Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang.
Pelaporan dilakukan langsung di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026). Nasaruddin menyatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen transparansi sekaligus upaya memberikan contoh kepada jajaran Kementerian Agama agar segera melaporkan setiap pemberian yang berpotensi gratifikasi.
“Saya ingin ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran dan juga penyelenggara negara lainnya,” ujarnya.
Alasan Penggunaan Jet Pribadi
Nasaruddin menjelaskan penggunaan jet pribadi dilakukan karena keterbatasan jadwal penerbangan menuju lokasi acara. Peresmian berlangsung pada Minggu (15/2) malam, sementara keesokan harinya ia harus kembali untuk persiapan sidang isbat.
Menurutnya, tidak tersedia penerbangan reguler pada waktu tersebut sehingga fasilitas jet digunakan agar agenda kenegaraan tetap berjalan sesuai jadwal.
Respons KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut pelaporan ini mencerminkan komitmen pejabat negara dalam pencegahan korupsi, khususnya terkait gratifikasi.
KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemberi fasilitas, untuk melengkapi proses analisis.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyampaikan laporan diajukan kurang dari 30 hari kerja sejak fasilitas diterima. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 12C UU Tipikor yang menyatakan bahwa ancaman pidana tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan dalam batas waktu tersebut.
Ketentuan Hukum Terkait Gratifikasi
Dalam Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, Pasal 12C mengatur bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan tersebut dan menentukan apakah terdapat kewajiban penggantian biaya atau konsekuensi administratif lainnya. (Dla)















