Kesepakatan Dagang Indonesia–Amerika Serikat: Produk AS Dibebaskan dari Kewajiban Label Halal Tertentu

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah Indonesia menyetujui pelonggaran aturan terkait sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan bagian dari perjanjian dagang timbal balik atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang telah disepakati kedua negara.

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada Kamis (20/2) waktu setempat. Setelah penandatanganan resmi, pembahasan lebih lanjut mengenai rincian teknis dan lampiran perjanjian dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).

Dalam dokumen resmi berjudul “Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade”, khususnya Annex III Pasal 2.9, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal dimaksudkan untuk mendukung kelancaran ekspor berbagai produk manufaktur Amerika Serikat ke Indonesia. Produk yang dimaksud antara lain kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Tetap Berlaku dan Kena Cekal

Dikutip Sabtu (21/2/2026), Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal maupun pelabelan halal tertentu, terutama untuk produk non-pangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dan mempercepat proses perdagangan antara kedua negara.

Selain itu, Indonesia juga diwajibkan membebaskan kontainer dan bahan pengangkut produk manufaktur dari ketentuan sertifikasi halal, kecuali jika digunakan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, atau produk farmasi yang memang memerlukan pengawasan khusus.

Perjanjian ini juga menegaskan bahwa Indonesia tidak diperbolehkan menerapkan kewajiban pelabelan atau sertifikasi halal untuk produk yang memang tidak dikategorikan sebagai produk halal.

Lebih lanjut, Indonesia harus mengakui lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang telah disetujui otoritas halal nasional. Pemerintah Indonesia juga diminta untuk menyederhanakan proses pengakuan serta mempercepat persetujuan lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat agar produk dapat lebih cepat masuk ke pasar domestik.

Baca Juga :  Universitas Al-Azhar Luncurkan Program Pembelajaran Hybrid untuk Mahasiswa Asing, Disampaikan di Multaqa VIII Alumni Al-Azhar di Mojokerto

Meski demikian, perjanjian ini tidak menghapus kewajiban produsen untuk mencantumkan informasi komposisi atau kandungan bahan dalam produk. Ketentuan transparansi bahan tetap berlaku guna memberikan informasi yang jelas kepada konsumen di Indonesia.

Kesepakatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat hubungan dagang bilateral sekaligus membuka peluang lebih luas bagi arus barang antara Indonesia dan Amerika Serikat. (Dta)

Berita Terkait

QRIS Terus Mendunia, BI Siapkan Ekspansi Pembayaran Digital ke Hong Kong, India hingga Arab Saudi
10 Hari Tertimbun Lumpur, Perempuan 64 Tahun di Nepal Ditemukan Selamat oleh Tim Penyelamat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pesawat Sipil Jatuh di Fasilitas Radar AS di Alaska, Delapan Penumpang Dipastikan Meninggal
S&P Proyeksikan Rupiah Menguat ke Rp17.700 per Dolar AS pada 2026
Laporan ITE 4 Bulan Mengendap, Pelapor Akhirnya Dihubungi penyidik Polres Sarolangun
Patung Raksasa Lionel Messi di India Akan Dipindahkan Setelah Bergoyang Diterpa Angin
HIPMI Jambi Dukung Ekspor Kopi Kerinci ke Mesir, Melalui pelabuhan Talang duku, Generasi Muda Diajak Tembus Pasar Global
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB