Jakarta,Porosjambimedia.com – Praktik penghangusan kuota internet setelah masa aktif berakhir kembali menjadi sorotan. Pakar perilaku konsumen dan pemasaran dari IPB University, Prof Megawati Simanjuntak, menilai kebijakan tersebut merugikan pengguna dan berpotensi tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen.
Menurutnya, dari sudut pandang perilaku dan hak konsumen, kuota yang hangus menimbulkan rasa kehilangan karena konsumen merasa telah membayar penuh atas layanan yang dibeli. Ketika kuota tidak dapat digunakan lagi setelah melewati masa aktif, konsumen mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan kuota hangus bisa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang jujur dan perlakuan yang adil. Jika mekanisme hangusnya kuota tidak disampaikan secara jelas sejak awal atau terkesan berat sebelah, maka hal itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
Perbedaan persepsi antara operator dan pelanggan juga menjadi akar persoalan. Operator memandang kuota sebagai layanan berbasis waktu, sedangkan konsumen melihatnya sebagai barang digital yang memiliki nilai ekonomi setelah dibeli. Begitu pembayaran dilakukan, konsumen merasa kuota tersebut sepenuhnya menjadi miliknya, layaknya token listrik yang tetap dapat digunakan selama masih tersedia.
Perbedaan sudut pandang ini dinilai dapat menimbulkan kekecewaan dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap operator telekomunikasi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi loyalitas pelanggan yang bisa saja beralih ke penyedia layanan lain.
Sebagai solusi, ia menyarankan penerapan sistem rollover kuota, yaitu pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya dengan batasan tertentu. Skema ini dinilai lebih adil dan mampu menjaga kepuasan pelanggan.
Selain itu, ia juga menyoroti penamaan paket bulanan dengan masa aktif 28 hari. Menurutnya, jika disebut paket satu bulan, maka seharusnya masa aktif benar-benar mengikuti durasi satu bulan penuh, bukan 28 hari. Transparansi dan kejelasan informasi dinilai penting agar konsumen dapat memilih layanan sesuai kebutuhan tanpa merasa dirugikan. (Khy)















