Jakarta, Porosjambimedia.com – Aparat dari Bareskrim Mabes Polri memeriksa seorang perempuan berinisial S yang merupakan istri dari mantan sopir seorang figur publik. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan akses tanpa izin dan beredarnya rekaman kamera pengawas dari kediaman figur publik tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum, S diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan sejauh mana keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada laporan hukum. Penyidik mendalami komunikasi yang terjadi sebelum isu tersebut menyebar luas.
Perkara ini disebut bermula dari percakapan dalam sebuah grup pesan singkat yang diikuti oleh suami S, seorang asisten pribadi, serta beberapa orang lainnya. Dalam percakapan itu muncul dugaan adanya kedekatan antara figur publik tersebut dengan seorang pria berinisial IF. Namun, tidak ada anggota grup yang secara langsung menyampaikan isu tersebut kepada pihak terkait.
S mengetahui isi percakapan tersebut setelah membaca pesan di telepon genggam suaminya. Merasa perlu memastikan informasi yang beredar, ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial M melalui pesan langsung di media sosial untuk mengonfirmasi status pernikahannya dengan IF.
Dari komunikasi itu, M disebut menyatakan masih terikat dalam pernikahan. Informasi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya hubungan khusus antara IF dan figur publik yang bersangkutan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan S dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa arahan atau perintah dari pihak mana pun. Ia juga membantah adanya perintah terkait dugaan pengambilan maupun penyebaran rekaman kamera pengawas.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus dugaan akses ilegal serta penyebaran rekaman pribadi tersebut. (Dta)















