Jakarta, Porosjambimedia.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap dugaan adanya praktik tidak wajar antara oknum pejabat Bea Cukai dengan perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co terkait pelanggaran impor. Dugaan tersebut mencuat setelah tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel otoritas berwenang.
Purbaya menyatakan indikasi keterlibatan sejumlah pegawai lama dalam kasus tersebut. Ia memastikan bahwa rotasi jabatan akan dilakukan sebagai bagian dari langkah pembenahan internal di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, reformasi birokrasi terus diperkuat dengan menempatkan pejabat-pejabat baru yang dinilai memiliki integritas dan keberanian dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Dalam penelusuran awal, ditemukan adanya barang impor yang diduga tidak melalui prosedur kepabeanan yang semestinya. Sebagian produk disebut berasal dari Spanyol dan tidak dapat menunjukkan dokumen impor resmi saat diperiksa.
Meski demikian, tidak seluruh barang bermasalah dikategorikan sebagai penyelundupan. Sebagian di antaranya tercatat membayar bea masuk dan pajak, namun terdapat indikasi praktik *under invoicing*, yakni pencantuman nilai barang yang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi beban pajak.
Purbaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan melibatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor perdagangan internasional demi menjaga kredibilitas sistem perpajakan dan kepabeanan nasional. (Khy)















