Sleman,Porosjambimedia.com– Peristiwa penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berujung maut. Dua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka kendarai menabrak tembok saat melarikan diri. Ironisnya, suami korban penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kejadian berlangsung pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban penjambretan diketahui bernama Arsita (39), sementara suaminya, Hogi Minaya (43) alias APH, kini menjalani proses hukum dan berstatus sebagai tahanan luar.
Kronologi Kejadian
Pada pagi hari itu, Arsita mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo. Tanpa disengaja, ia bertemu dengan suaminya di kawasan Flyover Janti. Saat itu, Hogi mengemudikan mobil usai mengambil pesanan jajanan pasar dari wilayah Berbah.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan secara beriringan. Arsita berada di lajur kiri, sementara Hogi berada di lajur kanan jalan.
Saat melintas di sekitar area Hotel Next atau dekat Transmart Maguwoharjo, dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba merampas tas Arsita dari sisi kiri. Tas tersebut diputus talinya menggunakan senjata tajam berupa kater.
Arsita sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, situasi jalan saat itu relatif sepi dan hanya suaminya yang berada di lokasi.
Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan berusaha menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor pelaku menggunakan mobil yang dikendarainya. Upaya tersebut dilakukan beberapa kali dengan maksud memaksa pelaku berhenti dengan naik ke trotoar.
Namun, saat motor pelaku melaju dengan kecepatan tinggi di atas trotoar, pengendara kehilangan kendali. Sepeda motor tersebut menabrak tembok di pinggir jalan hingga kedua pelaku terpental.
Dua pelaku yang diketahui berinisial RDA dan RS, warga asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras.
Kasus Berlanjut ke Proses Hukum
Kasus dugaan penjambretan tersebut dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, aparat kepolisian tetap melanjutkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara. Proses hukum dilakukan melalui laporan Model A untuk memberikan kepastian hukum.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Meski berstatus tersangka, Hogi tidak ditahan dan menjalani tahanan luar dengan pengawasan berupa pemasangan alat GPS.
Pihak keluarga berharap proses persidangan dapat memberikan keadilan, mengingat tindakan yang dilakukan Hogi dinilai sebagai respons spontan untuk melindungi istrinya dari tindak kejahatan. (Dla)















