Ketua PERMAHI Jambi soroti Peserta Seleksi Calon Sekda Tebo di Ambang Usia: “Bupati di Ambang Pelanggaran

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Porosjambimedia.com Pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo kini bukan lagi soal kompetensi aparatur. Ia telah berubah menjadi potret telanjang bagaimana hukum bisa diperlambat, ditunda, bahkan dipelintir demi menyesuaikan kepentingan kekuasaan. Keterlambatan pengumuman hasil seleksi terbuka JPT Sekda 2025 bukan sekadar kelalaian administratif. Ia berpotensi menjadi peristiwa pelanggaran hukum yang disengaja.

Aturannya tegas dan tidak menyediakan ruang tafsir. Pasal 106 ayat (1) huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat dilakukan terhadap PNS yang berusia paling tinggi 58 tahun. Bukan kurang lebih. Bukan mendekati. Bukan ditoleransi. 58 tahun adalah batas final.

Lebih jauh, PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 menegaskan bahwa seleksi terbuka JPT harus dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Artinya, penundaan tanpa alasan objektif bukan hanya cacat prosedur, tetapi pelanggaran asas kepastian hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Masalahnya sederhana tetapi serius, bahwa seluruh tahapan seleksi telah selesai, tetapi hasil ditahan. Ketika usia salah satu peserta tepat berada di ambang batas dan waktu terus berjalan, penundaan ini tidak lagi netral. Ia menjadi tindakan administratif yang berdampak langsung pada hak dan legalitas jabatan.

Baca Juga :  Pilkada Kerinci- Antusiasme Pendukung Di Tengah Ketidakpastian, Siapakah Yang Akan Maju?

Berdasarkan informasi yang kami dapati bahwa, salah satu peserta calon sekda atas nama Sindi pada 19 Januari 2026 peserta tersebut genap berusia 58 tahun, jikalau kemudian setelah tanggal itu terjadi pelantikan, maka menjadi tidak sah secara hukum. Tidak ada frasa “kebijakan diskresi” yang bisa menyelamatkan pelanggaran ini. Diskresi tidak berlaku untuk norma limitatif. Memaksakan pelantikan dalam kondisi tersebut sama artinya dengan melahirkan Sekda cacat hukum sejak hari pertama menjabat.

Konsekuensinya berat. Keputusan Sekda yang dilantik melanggar syarat usia berpotensi batal atau dibatalkan, dan seluruh produk administratif yang ditandatangani dapat digugat di PTUN. Pemerintahan Kabupaten Tebo bisa lumpuh bukan karena konflik politik, tetapi karena kesengajaan melanggar hukum administrasi.

Di titik ini, Bupati Tebo tidak boleh berpura-pura tidak tahu. Pasal 65 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berlindung di balik BKPSDM atau panitia seleksi hanya akan memperburuk posisi hukum kepala daerah itu sendiri.

Lebih dari itu, jika penundaan ini dilakukan untuk “menunggu waktu” atau “mengatur momentum”, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan. Dan penyalahgunaan wewenang bukan isu etik, itu adalah pintu masuk pemeriksaan hukum.

Baca Juga :  Mempertanyakan Peran PBB Atas Pelanggaran HAM Khususnya Hak Anak Dalam Konflik Yang Terjadi Antara Palestina-Israel

Peringatan ini harus dibaca serius bahwa menunda pengumuman, memaksakan pelantikan, atau membiarkan jabatan strategis diisi dengan cacat hukum adalah tindakan berisiko tinggi bagi Bupati Tebo. Bukan hanya berisiko politik, tetapi berisiko administratif, yudisial, dan personal.

Rekomendasinya tidak bisa ditawar.

Hasil seleksi harus diumumkan segera. Pelantikan hanya boleh dilakukan jika seluruh syarat hukum terpenuhi. Jika tidak, lebih terhormat membatalkan daripada memaksakan. Dan jika pelanggaran tetap terjadi, maka pengawasan eksternal seperti KASN/BPASN, MenPAN-RB, hingga mekanisme peradilan tata usaha negara akan menjadi keniscayaan.

Tebo tidak sedang diuji soal siapa yang paling layak menjadi Sekda.

Yang sedang diuji adalah apakah hukum masih memiliki arti di hadapan kekuasaan.

Ketua PERMAHI Jambi mengingatkan bahwa sejarah birokrasi selalu mencatat satu hal, boleh-boleh saja jabatan bisa diselamatkan dengan kompromi, tetapi pelanggaran hukum selalu menemukan jalannya sendiri.

Berita Terkait

Menerka Karakter Manusia Kerinci
PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar.
HIMSAK mendesak Kapolda dan Danrem untuk turun dari jabatannya karna tidak ada penyelesaian kabut asap di provinsi Jambi
‎Asap Kian Pekat di Kerinci dan Sungai Penuh, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Daerah Terapkan PJJ
Himsak Kecam Gubernur Jambi: Jangan Sulap Bencana Menjadi Laporan Pencitraan di Hadapan Presiden
Menagih Komitmen Tata Kelola Lingkungan di Mendalo Darat
Selamat Jalan H. Bakri: Jambi Kehilangan Putra Terbaik, IKAMI Kehilangan Sosok Pengayom
LBH NADI Perkuat Sinergi dengan BNNP Jambi, Soroti Modus Baru “Pod Getar” dan Dorong Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB