Jakarta, Porosjambimedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan kosmetik berbahaya hasil pengawasan rutin sepanjang Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember). Dalam periode tersebut, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam formulasi kosmetik.
Dari total temuan itu, 15 produk tidak memiliki izin edar, 10 produk diproduksi melalui sistem kontrak produksi, serta 1 produk merupakan kosmetik impor. Seluruh produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari tahap produksi hingga distribusi. BPOM juga menelusuri rantai pasok produk untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum lanjutan.
“Apabila dalam penelusuran ditemukan unsur pidana, maka kasus akan diproses melalui mekanisme pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” ujar Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).
*Kandungan Berbahaya Picu Risiko Serius*
BPOM mengungkap, bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut meliputi asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Zat-zat ini seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik karena dapat menimbulkan efek samping berbahaya.
Paparan jangka pendek maupun panjang berisiko menyebabkan iritasi kulit berat, gangguan hormon, penipisan kulit, kerusakan ginjal, hingga membahayakan janin pada ibu hamil.
*Sanksi Tegas dan Penindakan Hukum*
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif, mulai dari pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara produksi dan distribusi.
“BPOM tidak mentoleransi pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ada unsur pidana, kami pastikan diproses secara hukum,” tegas Taruna.
*Imbauan untuk Masyarakat*
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kecantikan. Konsumen diminta selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan kosmetik.
Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Triwulan IV 2025
1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason
2. DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat, mometason furoat
3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening – Klindamisin
4. DRW Skincare Radiant Brightening – Asam retinoat, mometason furoat
5. DRW Skincare Radiant Glow – Asam retinoat, mometason furoat
6. ERME Acne Night Cream – Asam retinoat
7. ERME Melasma Cream – Asam retinoat, hidrokinon
8. ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
9. ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
10. ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
11. ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
12. ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat, hidrokinon
13. ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat, hidrokinon
14. ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat, hidrokinon
15. ERME Scar Solution – Asam retinoat
16. Gold Robelline Night Cream – Merkuri
17. Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat, hidrokinon
18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat, hidrokinon
19. Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
20. Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat
21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat, hidrokinon
22. Night Cream Glow – Asam retinoat, hidrokinon
23. Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
25. UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat
BPOM menegaskan, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (Ai)















