Jakarta, Porosjambimedia.com — Komika sekaligus aktor Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak merasa khawatir menghadapi kritik publik terkait materi stand up comedy terbarunya bertajuk *Mens Rea*, meski karya tersebut kini berujung pada laporan kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Pandji saat melakukan siaran langsung di akun X miliknya pada Jumat (9/1/2026), menanggapi pertanyaan warganet mengenai gelombang kritik dan tekanan yang muncul akibat cuplikan materi *Mens Rea*.
“Alhamdulillah, tidak,” ujar Pandji singkat ketika ditanya apakah ia merasa khawatir dengan berbagai kritik yang beredar.
Sejak laporan kepolisian mencuat, kolom komentar media sosial Pandji dipenuhi pertanyaan dan peringatan dari warganet. Sejumlah pengguna menanyakan apakah dirinya telah menerima teror atau tekanan tertentu pascalaporan tersebut.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor **LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA**, tertanggal 8 Januari 2026.
Pelaporan ini merupakan buntut dari materi *Mens Rea* yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, sehingga dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Saat ini, *Mens Rea* tercatat sebagai salah satu tayangan paling populer di Netflix Indonesia dan menjadi topik perbincangan luas di media sosial maupun ruang publik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama yang disampaikan dalam pertunjukan *Mens Rea*.
Sementara itu, Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa materi komedi yang dibawakan Pandji dinilai merendahkan serta berpotensi memecah belah, khususnya di kalangan generasi muda NU dan Muhammadiyah.
Menurut Rizki, materi tersebut memuat narasi yang dianggap menyesatkan, terutama terkait tudingan keterlibatan organisasi keagamaan dalam politik praktis dan isu imbalan politik tertentu.
Atas laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono disangkakan melanggar **Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP**. Barang bukti yang diserahkan berupa rekaman materi stand up comedy yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan kepolisian tersebut, meski telah dihubungi oleh pihak media. (Tin)















