Jonathan Frizzy Hirup Udara Bebas, Resmi Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com — Aktor Jonathan Frizzy akhirnya resmi menghirup udara bebas pada Rabu (7/1/2026). Pria yang akrab disapa Ijonk tersebut keluar dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang setelah memperoleh hak Cuti Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sebelum masa pidananya berakhir.

Dengan keputusan tersebut, Jonathan Frizzy seharusnya baru bebas murni pada awal Maret 2026. Namun melalui kebijakan cuti bersyarat, ia diizinkan menjalani sisa hukumannya di luar lapas dengan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Pengacara Ressa Rizky Sentil Irfan Hakim dan Iis Dahlia yang Dianggap Ikut Campur Masalah Denada

Status hukum Jonathan Frizzy kini berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. Hingga masa hukumannya selesai pada 8 Maret 2026, ia diwajibkan mengikuti program pembimbingan serta mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan.

Pihak Ditjenpas menegaskan, apabila selama masa bimbingan tersebut Jonathan Frizzy melakukan pelanggaran hukum atau tidak menjalankan kewajiban wajib lapor, maka hak cuti bersyarat dapat dicabut dan yang bersangkutan akan kembali menjalani sisa hukuman di dalam lapas.

Kasus yang menjerat mantan suami Dhena Devanka itu bermula pada Maret 2025. Ia ditangkap terkait peredaran vape ilegal yang mengandung zat etomidate, obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan medis.

Baca Juga :  Resep Tumis Terong Tahu Praktis, Lauk Sederhana

Dalam proses persidangan, Jonathan Frizzy dinyatakan terbukti berperan sebagai fasilitator dalam pengiriman barang tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara pada Oktober 2025. (Tin )

Berita Terkait

Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Karyawan Alice Norin Jadi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Keluarga Vidi Aldiano Siapkan Tebar Ikan untuk Peringatan 100 Hari, Danau Dekat Makam Jadi Ramai
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Dokter Kamelia Ungkap Kekecewaan
Pinkan Mambo Ngamen Digital di TikTok, Raup Puluhan Juta dari Pinggir Jalan
8 Drama Korea Terbaru 2026 yang Lagi Hits, Siap Temani Waktu Begadang
10 Film Horor Terbaru di Netflix yang Wajib Ditonton, Penuh Teror Mistis hingga Santet Mencekam
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Kunci Hubungan Harmonis untuk Capricorn hingga Sagitarius
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB