KERINCI, Porosjambimedia.com – Kebijakan pengangkatan 2.733 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kerinci memunculkan perhatian luas, khususnya terkait besaran penghasilan yang akan diterima setiap bulan.
Menjawab hal tersebut, Bupati Kerinci Monadi memberikan penjelasan terbuka kepada awak media pada Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji sebagaimana PPPK penuh waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Monadi, penghasilan PPPK Paruh Waktu berbentuk insentif dengan sumber anggaran yang berbeda dari belanja pegawai.
“PPPK Paruh Waktu tidak digaji, tetapi diberikan insentif. Anggarannya bukan dari belanja pegawai, melainkan dari belanja barang dan jasa,” ujar Monadi.
Ia menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Terkait nominal, Monadi mengakui bahwa besaran insentif tersebut belum dapat disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR). Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi faktor utama.
“Jika menggunakan standar UMR, APBD Kerinci belum mampu menanggung beban anggaran tersebut,” katanya.
Pemkab Kerinci sebelumnya sempat mengkaji pemberian insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan menyeluruh, anggaran yang dibutuhkan dinilai terlalu besar.
“Jika Rp1 juta per orang, total anggarannya bisa lebih dari Rp60 miliar per tahun. Ini jelas sangat berat bagi keuangan daerah,” ungkap Monadi.
Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan keberlanjutan program pembangunan, Pemkab Kerinci akhirnya menetapkan besaran insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi setiap PPPK Paruh Waktu.
“Angka ini memang belum ideal, tetapi paling realistis agar program tetap berjalan tanpa mengganggu pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Monadi menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai solusi sementara sambil menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kita laksanakan dulu sesuai regulasi yang ada. Ke depan, apakah PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi penuh waktu, diperpanjang, atau menggunakan skema lain, semuanya tergantung kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sumber ; Kayonews.co.id















