DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen karena Penyalahgunaan Wewenang

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Yulius Mandripon, berupa peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin.

Hofni menjadi Teradu VI dalam perkara kode etik bernomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, yang diajukan oleh empat pihak pengadu: Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa Hofni resmi diberhentikan sejak putusan dibacakan. Tindakan tersebut diambil karena Teradu terbukti memiliki kedekatan khusus dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai staf Panitia Distrik Ampimio dan ditugaskan tambahan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Yapen.

Dalam pertimbangan DKPP, Hofni dinilai telah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membangun relasi pribadi yang tidak pantas, termasuk tinggal bersama keluarga staf tersebut. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas dan bertentangan dengan prinsip dasar integritas penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Prajurit TNI Tak Kenal Lelah: Bukan Uang Lelah, Tapi Uang Penyemangat

Ratna Dewi menegaskan, posisi seorang ketua Bawaslu menuntut profesionalitas, keteladanan moral, serta kesadaran penuh untuk menghindari konflik kepentingan. “Relasi pribadi yang dibangun melalui pemanfaatan jabatan jelas menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

DKPP menilai tindakan Hofni mencederai marwah lembaga pengawas pemilu karena terjadi dalam situasi ketimpangan posisi dan kekuasaan. Hal ini memperkuat dasar pemberhentiannya dari jabatan ketua sekaligus anggota Bawaslu Kepulauan Yapen.

Daftar Putusan DKPP pada 24 November 2025

Selain perkara Hofni, DKPP turut membacakan putusan untuk dua perkara lain:

1. Perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025

Lima anggota Bawaslu Kepulauan Yapen diberikan sanksi peringatan, yakni:

Zakeus Rumpedai, Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya.

Baca Juga :  Badai Musim Dingin Raksasa Lumpuhkan AS, Ribuan Penerbangan Dibatalkan dan Status Darurat Ditetapkan

Hofni Yulius Mandripon diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen.

Dua anggota lain, Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday, direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik.

2. Perkara 192-PKE-DKPP/IX/2025

Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara:

Yanser Wardin Harefa, San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega, dijatuhi sanksi peringatan.

3. Perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025

DKPP menerbitkan ketetapan tanpa sanksi terhadap Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansyah Indra Panca Putra, setelah pengadu mencabut laporan sebelum persidangan.

(Hst)

Sumber Berita : Antaranews.com

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB