WNI Jadi Pengemis di Malaysia, Hasilkan 33,3 juta/Bulan

- Redaksi

Jumat, 2 Februari 2024 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porosjambimedia.com -Otoritas Malaysia baru baru ini menggelar operasi gabungan di pasar malam Iskandar Puteri, Johor.
Dari operasi gabungan tersebut, ditangkap pengemis warga negara asing yang mampu mengumpulkan uang hingga RM10.000 (Rp 33,3 juta) sebulan.

Pengemis itu berdalih mengumpulkan sumbangan untuk membiayai sekolah tahfiz dan lembaga keagamaan.

Sebagaimana diberitakan Bernama, masalah ini terungkap usai penangkapan tiga pria Kamboja dan dua pria Thailand oleh Departemen Imigrasi, Departemen Kesejahteraan Sosial Distrik Johor Bahru, dan Departemen Agama Islam Negara Bagian Johor.

Menurut Direktur Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, selain lima warga asing tersebut, seorang warga negara Indonesia (WNI) dan seorang perempuan yang mengelola kios di pasar malam juga ditangkap dalam operasi pukul 18.30 tersebut.

“Beberapa dari mereka adalah penyandang disabilitas. Orang-orang ini dapat memperoleh penghasilan hingga RM300 sehari atau RM10.000 sebulan,” katanya dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa mereka berusia antara 34 dan 63 tahun.

Baca Juga :  Bencana Api Besar di Chili Selatan, Belasan Tewas dan Puluhan Ribu Warga Mengungsi

Dikatakan, orang-orang yang ditangkap tersebut dianggap melanggar Pasal 6 (1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tidak memiliki paspor atau izin yang sah untuk berada di Malaysia. Serta Aturan 39 (b) terkait Peraturan Imigrasi dan 1963 karena melanggar persyaratan visa.

Sementara itu, dalam operasi lainnya, informasi publik berujung pada penahanan 40 orang asing yang dicurigai bekerja tanpa izin sah dan tinggal melebihi batas waktu di Malaysia. Baharuddin mengatakan, mereka ditangkap dalam operasi keliling negara bagian tersebut.

“Total 353 orang yang diperiksa, 40 orang di antaranya ditangkap. Ada sembilan laki-laki Nepal, lima laki-laki Bangladesh, WNI di Malaysia (satu laki-laki dan dua perempuan), dan warga negara Myanmar (15 laki-laki dan empat perempuan),” terangnya.

Baca Juga :  Kapal Feri Angkut Ratusan Penumpang Tenggelam di Filipina, 15 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, turut ditangkap dua orang pria dan seorang wanita asal India, serta seorang pria asal Kamboja. Semuanya berusia antara 21 hingga 49 tahun. Baharuddin menyatakan, mereka sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6(1)(c) dan Undang-undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tidak memiliki paspor atau izin yang sah untuk berada di negara tersebut.

“Mereka juga ditemukan melanggar Pasal 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tinggal melebihi batas waktu dan Peraturan 39(b) Peraturan Imigrasi 1963 karena melanggar ketentuan visa,” jelas Baharuddin.

 

Penulis : Red

Berita Terkait

QRIS Terus Mendunia, BI Siapkan Ekspansi Pembayaran Digital ke Hong Kong, India hingga Arab Saudi
10 Hari Tertimbun Lumpur, Perempuan 64 Tahun di Nepal Ditemukan Selamat oleh Tim Penyelamat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pesawat Sipil Jatuh di Fasilitas Radar AS di Alaska, Delapan Penumpang Dipastikan Meninggal
S&P Proyeksikan Rupiah Menguat ke Rp17.700 per Dolar AS pada 2026
Laporan ITE 4 Bulan Mengendap, Pelapor Akhirnya Dihubungi penyidik Polres Sarolangun
Patung Raksasa Lionel Messi di India Akan Dipindahkan Setelah Bergoyang Diterpa Angin
HIPMI Jambi Dukung Ekspor Kopi Kerinci ke Mesir, Melalui pelabuhan Talang duku, Generasi Muda Diajak Tembus Pasar Global
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB