Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Imigrasi Kerinci Saat berdagang di pasar Sungai Penuh

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POROS, SUNGAI PENUH – Petugas Imigrasi Kerinci mengamankan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasiannya.

Perempuan berinisial MX tersebut ditangkap saat menjalankan aktivitas jual beli di sekitar Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, Senin (14/4/2025).

Penangkapan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam rangka operasi mandiri rutin pengawasan orang asing di wilayah kerja mereka.

Petugas mendapati MX tengah menjajakan kacamata, pakaian dalam, serta aksesoris lainnya di kawasan pasar, aktivitas yang dinilai mencurigakan.

“Kami mengamati ada seseorang yang diduga WNA tengah berjualan barang dagangan. Petugas kemudian melakukan pendekatan dengan berpura-pura menjadi pembeli,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  LEPPAMI HMI Cabang Kerinci Sungai Penuh Sukses Gelar Fun Camp, Eratkan Solidaritas di Bawah Bintang

Menurut Purnomo, dari hasil percakapan singkat, perempuan tersebut tampak kesulitan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia. Saat diminta menunjukkan identitas, ia pun tidak dapat memperlihatkan dokumen identitas apapun. Hal ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan adalah WNA.

Petugas kemudian membawa MX ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ia diketahui merupakan Warga Negara Tiongkok pemegang paspor sah dengan visa kunjungan (indeks D2). Namun, jenis visa yang dimiliki tidak memperbolehkan WNA melakukan kegiatan berdagang di wilayah Indonesia.

MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tindakan yang akan dikenakan pada WNA tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Bajak Laut Teluk Guinea Culik 4 WNI dari Kapal Ikan Berbendera Gabon

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas warga asing yang tidak mematuhi aturan dan mengganggu ketertiban.

“Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif. Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan keimigrasian,” pungkas Purnomo.

Editor : Hesty

Sumber Berita : IMIGRASI KERINCI

Berita Terkait

Desa Pondok Agung Petakan Persoalan Warga, Pemenuhan Hak Dasar Jadi Prioritas
Gelar Bimwin Gelombang II Tahun 2026, Kemenag Kerinci Dorong Catin Siapkan Diri Menuju Keluarga Sakinah
Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE
Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE
PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital
Wako Alfin Sambut Hangat Atlet Berprestasi, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Beasiswa dan Penghargaan
Tinjau Pelaksanaan OMI Hari Terakhir, Kakan Kemenag Pastikan OMI Kabupaten Kerinci Berjalan Lancar
Deteksi Dini TB Diperkuat, Puskesmas Sungai Penuh Gelar Tracing Terintegrasi CKG di Amar Sakti
Berita ini 761 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB