POROS, JAKARTA – Walaupun mendapat penolakan di masyarakat, DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/03).
Mahasiswa dan pegiat prodemokrasi mengancam akan menggelar unjuk rasa untuk menolaknya.
Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (20/03) pagi menyetujui pengesahan Undang-Undang (UU) TNI.
Semua fraksi DPR menyetujui pengesahan itu.
“Apakah dapat disetujui rancangan UU TNI menjadi UU?” Tanya Ketua DPR Puan Maharani di ruangan sidang.
“Setuju!” Suara anggota DPR yang memenuhi ruangan paripurna.
Sikap DPR yang berkukuh mengesahkan RUU TNI menjadi UU bertolak belakang dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Kalangan akademisi, mahasiswa, aktivis prodemokrasi, serta LSM, terus menyuarakan aspirasinya untuk menolak revisi UU TNI.
Pada Kamis (20/03), mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di sejumlah kota menyatakan akan menggelar unjuk rasa untuk menolak pengesahan UU itu.
Mereka menganggap revisi itu membuka peluang bagi munculnya kembali praktek Dwi Fungsi ABRI seperti di masa rezim Suharto berkuasa.
Anggapan seperti ini ditolak oleh para politikus di DPR. Mereka mengeklaim revisi UU TNI ini justru untuk memagari agar TNI tidak kembali berpolitik.
Setidaknya ada tiga pasal yang direvisi, tetapi yang paling dikritik adalah pasal yang memberi jalan bagi perwira TNI menduduki posisi penting di sejumlah lembaga pemerintah atau kementerian.
Sumber Foto : ANTARA
Sumber Berita : BBC















