Polres kerinci berhasil amankan 4 Kurir Pengedar narkoba di kerinci, 1 diantaranya IRT.

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POROS,Sungai penuh — Satresnarkoba polres kerinci berhasil amankan 4 orang kurir pengedar narkoba di 4 tempat berbeda di kerinci, satu diantaranya merupakan Ibu rumah tangga dan 1 lainnya merupakan oknum honorer di Pemkot sungai penuh.

Kapolres kerinci AKBP. Arya Tesa Brahmana dalam Prees releasenya mengungkapkan identitas ke empat pelaku yang diduga merupakan kurir (pengantar) Paket Narkoba jenis sabu dan ganja tersebut yang juga sekaligus sebagai pengedar. Senin 20/1/2025, Bertempat di Mapolres Kerinci.

Identitas para pelaku yang diamankan adalah AC (36), WN (34), FF (25), dan FG (29). Kapolres menyebutkan bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Kerinci pada tahun 2025.

Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dan terjatuh, sehingga mengalami luka di bagian kaki,” ungkap AKBP Arya Tesa Brahmana.

Baca Juga :  Sempat Buron, Agus Terduga Pembunuhan Di Lolo - Kerinci Ditangkap Di Malaysia 

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus “tempel,” yaitu meletakkan barang haram di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli, Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran menggunakan dompet digital, lalu satu diantaranya kembali menjual kepada pembeli berikutnya dengan cara COD (Bertemu langsung dengan pembeli/membayar ditempat).

“Keempat pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dan jatuh, sehingga mengalami luka di bagian kaki,” ungkap AKBP Arya Tesa Brahmana.

Baca Juga :  KEPALA KANTOR WILAYAH DITJENPAS JAMBI KUNJUNGI RUTAN SUNGAI PENUH

Dari hasil barang bukti yang disita, total nilai ekonomis mencapai Rp107.480.000. Jumlah ini setara dengan penyelamatan sekitar 480 jiwa dari bahaya narkoba.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Keempat pelaku ini dengan ancaman pidana berat, dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Penulis : Hesty

Editor : SAFWANDI

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 354 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB