Menagih Komitmen Tata Kelola Lingkungan di Mendalo Darat

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abiem Anjaya, Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi

Jambi, Porosjambimedia.com Pemandangan tumpukan sampah plastik yang mengular di pinggir jalan raya kawasan Perumahan Aston Villa, (Jambi Luar Kota), Kabupaten Muaro Jambi, seolah menjadi “monumen” pembiaran yang tak kunjung usai. Sampah rumah tangga yang meluber hingga ke pinggir jalan raya utama dan drainase ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan bau menyengat serta potensi bahaya kesehatan dan keselamatan lalu lintas.

Sebagai kawasan pemukiman yang terus berkembang cepat, terutama dengan dinamika mobilitas mahasiswa dan warga sekitar, permasalahan sampah di lintasan ini seharusnya mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan. Penumpukan yang terjadi secara terus-menerus mengindikasikan adanya celah besar dalam sistem tata kelola sampah tingkat lokal, mulai dari penyediaan TPS terpadu, penjadwalan armada pengangkut, hingga penegakan regulasi kebersihan.

Abiem Anjaya, Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi Memberikan Pandangan Terkait Tata Kelola Sampah Yang Dinilai Merusak Lingkungan Sekitar “Dari sudut pandang kebijakan publik dan tata kelola pemerintah daerah, penanganan masalah lingkungan bukan sekadar urusan memindahkan sampah dari satu titik ke titik lain. Ini adalah bentuk pelayanan dasar publik yang mencerminkan efektivitas kepemimpinan dan perhatian pemerintah daerah terhadap kualitas hidup Masyarakat” Ujar Abiem

Baca Juga :  COP30 dan Kepentingan Tersembunyi indonesia di Balik Diplomasi Iklim

Penumpukan sampah di pinggir jalan dan dekat perumahan warga diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta diperkuat oleh peraturan turunan dan peraturan daerah (Perda) setempat.

UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 40 dan 41: Melarang praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di tempat yang tidak memenuhi syarat teknis karena merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan.

Ketika tempat pembuangan liar terus dibiarkan tanpa ada pengawasan ketat, solusi permanen, atau tindakan tegas, kebijakan lingkungan yang ada patut dipertanyakan efektivitasnya.

Baca Juga :  Teruntuk bacalon Bupati kerinci : Hindari Blunder dan Janji Palsu, Fokus pada Kemajuan

Penyelesaian masalah ini membutuhkan langkah konkret terpadu:

* Pengadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Resmi: Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama pemerintah desa/kecamatan perlu menyediakan fasilitas TPS yang memadai dan terjangkau bagi warga kawasan Aston Villa dan sekitarnya.

* Pengangkutan Rutin dan Terjadwal: Dinas Lingkungan Hidup harus memastikan armada pengangkut sampah beroperasi secara konsisten agar tidak ada penumpukan melimpah ke bahu jalan.

Masalah sampah yang membendung di pinggir jalan utama Mendalo Darat bukan lagi isu sepele, melainkan panggilan mendesak bagi Pemkab Muaro Jambi untuk hadir dan menyelesaikan persoalan secara fundamental.

Berita Terkait

Menerka Karakter Manusia Kerinci
PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar.
HIMSAK mendesak Kapolda dan Danrem untuk turun dari jabatannya karna tidak ada penyelesaian kabut asap di provinsi Jambi
‎Asap Kian Pekat di Kerinci dan Sungai Penuh, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Daerah Terapkan PJJ
Himsak Kecam Gubernur Jambi: Jangan Sulap Bencana Menjadi Laporan Pencitraan di Hadapan Presiden
Selamat Jalan H. Bakri: Jambi Kehilangan Putra Terbaik, IKAMI Kehilangan Sosok Pengayom
LBH NADI Perkuat Sinergi dengan BNNP Jambi, Soroti Modus Baru “Pod Getar” dan Dorong Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Pemimpin Viral Belum Tentu Pemimpin Ideal
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB